Author: Fica Candra Isnani, S.H.
Sebuah perusahaan, dalam mendukung perkembangannya tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Pemenuhan modal dalam perusahaan sering kali didapatkan dari utang-piutang baik melalui bank maupun perseorangan. Pada kondisi ini, pihak kreditor sebagai pihak yang memberikan pinjaman tentu meminta sebuah jaminan sebagai bentuk kepastian terhadap pelunasan utang nantinya. Namun tidak terbatas pada jaminan kebendaan, sering kali kreditor meminta jaminan lain yakni berupa jaminan penanggungan dalam bentuk Personal Guarentee untuk benar-benar memastikan pelunasan atas utang Debitor.
Kondisi tersebut, sering kali terjadi dalam sebuah perusahaan, dimana si direktur turut menjaminkan dirinya sebagai pihak penanggung dalam perjanjian utang-piutang atas nama perusahaan. Adapun contoh Putusan Pengadilan Nomor 24/Pailit/2015/PN.Niaga Sby dimana PT. Perusahaan Pelayaran Fajartimu Barujaya selaku Termohon Pailit 1 dan Oei Mawardi selaku Termohon Pailit 2 yang mana Oei Mawardi selaku direktur PT. Perusahaan Pelayaran Fajartimu Barujaya yang sama-sama dipailitkan sekaligus.
Oei Mawardi sebagai Termohon Pailit 2 merupakan seorang yang berkedudukan sebagai pemegang saham sekaligus Direktur di PT. Perusahaan Pelayaran Fajartimu Barujaya. Dalam melakukan perjanjian utang-piutangnya dengan Pemohon Pailit 1 dan Pemohon Pailit 2, Oei Mawardi telah meletakkan jaminan berupa Personal Guarantee atas dirinya sebagai jaminan atas perikatan utang-piutang antara PT. Perusahaan Pelayaran Fajartimu Barujaya dengan Pemohon Pailit 1 dan Pemohon Pailit 2. Akibatnya Oei Mawardi secara hukum telah setuju untuk mengikatkan diri kepada Pemohon Pailit 1 dan Pemohon Pailit 2 yang berkedudukan sebagai pihak penjamin atau penanggung atas utang Termohon Pailit 1.
Jaminan perorangan (Personal Guarantee) sendiri adalah suatu perjanjian antara seorang kreditor dengan orang ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitor. Mengacu pada Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), definisi jaminan perorangan atau penanggungan ialah “suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditor, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitor, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya.” Perjanjian Personal Gaurantee merupakan perjanjian accesoir atau perjanjian ikutan dimana ada pihak ketiga yaitu guarantor yang akan menanggung kewajiban dari debitor terhadap kreditor. Sehingga kedudukan si penjamin dapat dikatakan sebagai debitor yang berdasarkan perjanjian Personal Guarantee bertanggung jawab dengan seluruh harta kekayaannya untuk pemenuhan perikatan pokok antara kreditor dan debitor, apabila debitor wanprestasi.
Namun, dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitor, tidak semata-mata harta milik si penanggung dapat langsung disita atau dijual. Berdasarkan Pasal 1831 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditor kecuali debitor lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan debitor harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya”. Maknanya ialah, jika debitor wanprestasi maka harta milik debitor harus digunakan terlebih dahulu untuk pelunasan utang dan apabila tidak cukup barulah menggunakan harta milik si penanggung.
Adapun aturan terkait yakni Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur, bahwa penanggung memiliki hak istimewa untuk menuntut agar harta benda debitor harus pertama kali disita dan dijual untuk melunasi utangnya, apabila dari penjualan harta milik debitor yang dijual tidak mencukupi utang debitor, barulah harta benda si penanggung yang melunasinya. Berdasarkan ketentuan Pasal 1832 ayat (1) KUHPerdata maka, status hak istimewa dalam perjanjian jaminan perorangan sangat penting sebagai bentuk perlindungan harta benda milik si penanggung. Jika dalam perjanjian si penanggung tetap mempertahankan hak istimewanya, maka terhadap pembayaran utang harus menggunakan harta milik debitor terlebih dahulu. Setelah proses penjualan telah mencukupi utang debitor maka penanggung tidak memiliki kewajiban dan perjanjian penanggungan berakhir saat perjanjian kredit telah selesai dan utang debitor lunas. Sedangkan apabila terjadi kekurangan barulah dapat diambil dari harta milik si penanggung. Namun, apabila sebaliknya penanggung tidak mempertahankan hak istimewa yang dimilikinya sebagaimana diberikan oleh undang-undang, maka kewajibannya untuk menanggung semua utang debitor akan dimulai sejak debitor cidera janji pada perjanjian pokok.
Dalam putusannya Oei Mawardi melalui perjanjian penanggungan (Personal Guarantee) tanggal 5 Juli 2015, Oei Mawardi selaku penjamin menyatakan telah melepaskan hak-hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini berkonsekuensi bahwa harta milik Oei Mawardi dapat digunakan sebagai pelunasan pembayaran utang tanpa harus menunggu harta dari si berutang dijual atau digunakan terlebih dahulu. Berdasarkan hal tersebut maka dalam kasusnya pihak Pemohon Pailit 1 dan Pemohon Pailit 2 mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Perusahaan Pelayaran Fajartimu Barujaya sekaligus Oei Mawardi selaku Direktur.
Baca juga: Perbedaan Kepailitan dan Likuidasi
Berdasarkan kasus diatas, dapat disimpulkan bahwa direktur dapat diajukan pailit secara sekaligus dengan perusahaanya apabila dalam perjanjian pokok utang-piutang atas perusahaannya ditambahkan perjanjian tambahan yakni jaminan penanggung perorangan (Personal Guarantee), dimana pihak si penanggung dalam perjanjiannya melepaskan hak istimewa yang telah diberikan oleh undang-undang. Dalam hal permohonan pailit diajukan kepada si penanggung, maka tetap memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU terkait syarat permohonan pailit.
Download:
Putusan Pengadilan Nomor 24/Pailit/2015/PN.Niaga Sby
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus
