(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Perkembangan hukum Indonesia terkait dengan perlindungan kerahasiaan ditandai dengan adanya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Disamping itu berkembang pula praktik kontrak-kontrak bisnis yang memuat klausul-klausul kerahasiaan yang mengikat para pihak untuk tidak membuka informasi rahasia yang terpapar dalam hubungan bisnis maupun hubungan kerja.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Beberapa kriteria agar rahasia dagang mendapat perlindungannya, yaitu:

  1. Informasi bersifat rahasia

Dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

  1. Informasi memiliki nilai ekonomi

Dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

  1. Informasi dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya

Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau suatu Kekayaan Intelektual. Rahasia Dagang dalam hal ini ditempatkan sebagai suatu asset para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

Rahasia perusahaan sebagai alat bersaing mulai diakomodir dalam ketentuan UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 23 UU No 5 Tahun 1999 memuat ketentuan yang berbunyi : “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing nya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Ketentuan Pasal 23 dimaksud secara nyata mengakui adanya rahasia perusahaan sebagai alat bersaing sehingga dilarang untuk bersekongkol mencuri informasi rahasia karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. UU ini memuat ketentuan hukuman administrasi dan pidana denda bagi pelanggar nya.

Selain itu terdapat UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yang ditujukan untuk melindungi informasi, teknologi maupun bisnis yang mempunyai nilai ekonomi. Rahasia Dagang yang dilindungi dalam UU ini meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain dibidang teknologi yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UU No.30 Tahun 2000).

Adapun persoalan pokok adalah penerapan ketentuan yang termuat dalam Pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan adanya perlindungan hukum terhadap kerahasiaan dalam praktik bisnis. Ketentuan Pasal 17 huruf b UU No.14 Tahun 2008 mengatur alasan-alasan agar suatu informasi publik dapat dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Secara terang ketentuan tersebut mencantumkan alasan pengecualian yaitu yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

Ketentuan UU No.5 Tahun 1999 ditujukan untuk terciptanya persaingan usaha yang sehat sehingga lebih ditujukan kepada penegakan tata cara berusaha yang beretika dan tidak melakukan aktifitas bisnis yang terlarang. Sementara ketentuan UU No.30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang lebih menempatkan rahasia dagang sebag (property) yang dilindungi dan dapat ditransaksikan baik melalui pengalihan maupun lisensi. Dalam praktek bisnis lisensi merupakan cara pemberian hak penggunaan rahasia dagang kepada penerima lisensi.

Apabila seseorang membuka atau membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan kepada perusahaan lain, maka orang tersebut dapat dikenakan Pasal 13 UU Rahasia Dagang:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang dimaksud dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Terdapat pengecualian untuk perbuatan dalam Pasal 13 UU Rahasia Dagang tersebut, yaitu tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:

  1. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
  2. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Dalam menyelesaikan sengketa perusahaan dapat mengajukan tuntutan pidana, selain itu perusahaan juga dapat mengajukan gugatan perdata yang didasarkan pada Pasal 11 jo. Pasal 4 UU Rahasia Dagang:

Pasal 11 UU Rahasia Dagang:

  1. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hakmelakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
  2. gugatan ganti rugi; dan/atau
  3. penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
  4. Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.

Pasal 4 UU Rahasia Dagang:

Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:

  1. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
  2. memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untukmenggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Rahasia Dagang, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.