Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Perkembangan teknologi, khususnya internet, telah mengubah banyak hal dalam aspek kehidupan manusia. Banyak hal terpengaruh, mulai dari kehidupan sosial dengan jejaring sosial, transportasi dengan ojek online dan dunia perdagangan dengan e-commerce. Bisnis online berkembang pesat sejak masa internet mulai booming. Sejak tahun 1990-an di awal era kemunculannya, internet sudah mulai digunakan sebagai media promosi untuk bisnis. Seiring dengan perkembangan teknologi dan keamanan internet, mulai banyak bisnis e-commerce bermunculan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.”
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, pengajuan izin usaha dilakukan melalui perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP ini menegaskan, PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang bertransaksi dengan konsumen wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ditegaskan dalam PP ini, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan serta adil dan sehat. PMSE yang dimaksud dalam ketentuan peraturan itu adalah pelaku usaha, baik itu perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Mulai dari pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri, yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah Republik Indonesia. Dalam melakukan PMSE, pelaku usaha wajib membantu program Pemerintah antara lain:
- mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
- meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri;
- PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Pedagang diwajibkan mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet. Poin ini harus lebih diperhatikan dan diperjelas peruntukannya untuk siapa, apakah untuk e-commerce yang sudah lama berdiri atau yang masih baru. Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan setelah transaksi dengan sistem PMSE, dalam Pasal 18 PP tersebut, konsumen diperbolehkan untuk melaporkan langsung kepada menteri.
Apabila dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, para pedagang daring harus bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum. Jika dalam PMSE terdapat konten informasi elektronik ilegal, maka pihak PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri serta penyelenggara sarana perantara bertanggung jawab atas dampak atau konsekuensi hukum akibat keberadaan konten informasi elektronik ilegal tersebut, berdasarkan Pasal 22 PP Nomor 80 Tahun 2019.
Menteri dapat mengupayakan pengeluaran pelaku usaha dari daftar prioritas pengawasan jika:
- terdapat laporan kepuasan konsumen;
- terdapat bukti adanya penerapan perlindungan konsumen secara patut;
- telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tidak kalah penting dalam Pasal 59, pelaku usaha juga wajib untuk menyimpan data pribadi sesuai standar perlindungan data pribadi atau kelaziman praktik bisnis yang berkembang. PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri, menurut PP ini, wajib:
- mengutamakan menggunakan nama domain tingkat tinggi Indonesia (.id) bagi sistem elektronik yang berbentuk situs internet;
- mengutamakan menggunakan alamat Protokol Internet (IP Address) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menggunakan perangkat server yang ditempatkan di pusat data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh instansi terkait dan memperoleh sertifikat keandalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyampaikan data dan/atau informasi secara berkala kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; dan
- mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral lain yang terkait dengan perizinan kegiatan usaha PMSE.
PP Nomor 80/2019 menyebutkan, pedagang dalam negeri dan pedagang luar negeri yang melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menggunakan sarana yang dimiliki PMSE dalam negeri dan/atau PMSE luar negeri wajib memenuhi syarat dan ketentuan PMSE sesuai standar kualitas pelayanan yang disepakati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 80 Tahun 2019 tertulis setiap PMSE asal luar negeri wajib menujuk perwakilan yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI yang dapat bertindak sebagai dan atas nama pelaku usaha yang dimaksud. Artinya, para e-commerce asal luar negeri wajib hukumnya untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang dipergunakan subjek pajak luar negeri. Adapun mekanisme perpajakan diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Para PMSE juga diharuskan untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terhadap kualitas, harga, dan legalitas barang dan jasa yang ditawarkan.
Pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
