Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Impor untuk dipakai adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan untuk dipakai, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia. Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:
- diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;
- diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan; atau
- diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan.
Secara umum, pelanggaran atas syarat impor di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan penyelundupan dan dikenakan sanksi pidana. Definisi penyelundupan (smuggling atau smokkle) menurut Baharuddin Lopa dalam bukunya Tindak Pidana Ekonomi adalah mengantar pulaukan barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memenuhi formalitas pabean (douaneformaliteiten) yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, mengatur bahwa:
Setiap orang yang:
- mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
- membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean;
- membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (3);
- membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan atau diizinkan.
- menyembunyikan barang impor secara melawan hukum;
- mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean dan atau tempat penimbunan berikat atau dan tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya Pungutan negara berdasarkan undang-undang ini;
- mengangkut barang impor dan tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya;
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Yang dimaksud dengan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum pada poin e di atas yaitu menyimpan barang di tempat yang tidak wajar dan/atau dengan sengaja menutupi keberadaan barang tersebut.
Pelanggaran atas ketentuan di atas yang mengakibatkan terganggunya sendi sendi perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar. Apabila penyelundupan di bidang impor dilakukan oleh pejabat dan aparat penegak hukum, pidana yang dijatuhkan dengan pidana sebagaimana ancaman pidana dalam UU Kepabeanan ditambah 1/3.
Berdasarkan uraina tersebut diatas, kasus yang baru-baru ini terjadi telah diungkap oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai menyita Harley Davidson yang telah dipreteli dan dimasukkan ke 15 boks karton. Barang tersebut diangkut menggunakan Air Bus A33-900 Neo yang baru didatangkan Garuda Indonesia dari Toulouse, Perancis, pada 17 November lalu.
Selain boks berisi onderdil Harley Davidson, petugas turut menyita dua boks berisi sepeda Brompton dan satu boks suku cadangnya. Petugas Bea Cukai mengidentifikasi pembawa boks itu sesuai claim tag atau label bagasi. Claim tag berisi onderdil Harley atas nama SAW, sementara claim tag Brompton atas nama LS.
Jika membawa barang, tidak dilindungi (dilengkapi) dengan surat atau laporan manifestasi dalam pesawat, maka tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kejahatan penyelundupan. Tindak pidana penyelundupan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Di sana disebutkan beberapa definisi terkait penyelundupan, di antaranya: “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes,” “menyembunyikan barang impor secara melawan hukum,” dan “dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.”
Dalam kasus ini, indikasi penyelundupan terlihat jelas karena tidak ada satu pun barang yang tercatat dalam dokumen data kargo (cargo manifest) yang diterbitkan Airbus Logistic Center. Tirto mendapat manifes tersebut dari sumber internal. Atas tidaknya Ari Askhara harus diputuskan lewat pengadilan, tidak hanya diberikan sanksi pencopotan sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Apabila penyelundupan yang dilakukan melibatkan direksi, maka direksi itu harus diperiksa dan menjalani proses hukum/sanksi. Karena memasukkan barang secara ilegal, maka kejahatan itu tergolong berat karena dilakukan oleh pejabat. Kasus ini kuat dikategorikan sebagai penyelundupan salah satunya karena Harley tersebut dipisah per bagian. Motor Harley Davidson yang diduga diselundupkan oleh Dirut Garuda Indonesia termasuk dalam kelompok barang mewah. Dengan demikian impor barang tersebut dikenakan Pajak atas Penjualan Barang Mewah atau PPnBM sebesar 125% dari harga barang.
Selain PPnBM, importir motor Harley Davidson juga dikenakan bea masuk sebesar 40%, pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%, dan pajak penghasilan atau PPh impor sebesar 10%. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan untuk mengimpor motor gede itu mencapai 185%. Adapun menurut Deni, importir sepeda Brompton harus membayar bea masuk sebesar 25%, PPN 10%, dan PPh impor 7,5%. Dengan demikian, pajak yang dibayarkan sebesar 42,5%
Akibat ulah tersebut Ari Ashkara selaku Dirut Garuda Indonesia terancam hukuman perdata dan pidana. Sebab, mendatangkan kerugian terhadap negara dan merencanakan pembelian secara terstruktur. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku negara merugi Rp 532 juta sampai Rp 1,5 miliar akibat masuknya barang selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia. Masing masing harga barang selundupan tersebut sekitar Rp 800 juta dan Rp 60 juta.
