Oleh: Antonius Gunawan Dharmadji, SH
Saat ini Indonesia telah masuk dalam era baru yaitu terbentuknya komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menjadi pasar tunggal (single market) dan tempat berproduksi bersama (production base) untuk masyarakat ASEAN dan luar ASEAN. Adanya keterbukaan dalam pasar global tersebut menuntut perlunya perlindungan terhadap produk-produk, khususnya koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar tidak ditiru oleh pesaing lainnya. Perlindungan tersebut berupa perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk dan desain, melalui diterbitkannya sertifikat HKI.
Salah satu perlindungan HKI yang penting untuk didaftarkan oleh pelaku UMKM adalah merek. Merek (branding) penting bagi UMKM agar semakin dikenal masyarakat luas dan menjadi ciri khas terhadap usahanya. Merek mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai badge of origin, a piece of personal property, dan sebagai cultural resource. Merek sebagai badge of origin, merupakan hak penting dalam perdagangan dan memperlihatkan hubungan erat antara barang, jasa dan orang yang mempunyai merek tersebut dengan asal barang. Sedangkan personal property, mempunyai arti bahwa merek merupakan aset bagi pemilik merek, sehingga pemilik merek dapat menjual merek tersebut karena memiliki nilai ekonomi. Merek sebagai cultural resource, yaitu merek dapat dikaitkan dengan budaya suatu negara,
Pendaftaran merek bagi UMKM sekarang telah dipermudah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang diturunkan dalam peraturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
Permohonan pendaftaran merek dapat diajukan melalui Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Terdaftar. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon tinggal menerima tanggal penerimaan merek sebagai tanda terima permohonan. Permohonan merek tersebut akan diumumkan melalui berita resmi merek, di mana masa pengumuman akan berlangsung selama dua bulan.
Persyaratan Mendaftarkan Merek Bagi UMKM:
- Label merek. Label merek harus mempresentasikan atau mewakili merek sesuai yang dilekatkan pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan
- Akta perseroan / Badan Hukum / Badan Usaha yang dilegalisir
- KTP Direktur (pemilik)
- Surat pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftar adalah benar miliknya dan bermeterai
- Surat Kuasa kepada Konsultan HKI
- Surat pernyataan untuk pendaftran UKM dengan surat keterangan UKM dari Dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM atau Disperindag.
Sebagai informasi untuk biaya pendaftaran merek UMKM lebih ringan bila dibandingkan dengan biaya pendaftaran merek Non UMKM.
