Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Jenis-jenis hak kekayaan intelektual sangatlah beraneka macam, salah satunya paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten). Biasanya paten ini sangat berkaitan dengan pengusaha baik usaha mikro, kecil, menengah, lembaga pendidikan dan litbang pemerintahan. Agar tidak digunakan atau diakui oleh pihak lain hendaknya didaftarkan secara mandiri kepada DJKI ataupun melalui konsultan KI. Namun perlu diketahui, paten yang telah terdaftar ternyata dapat dihapus dengan beberapa alasan.
Pada dasarnya paten dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya, dikarenakan : a) Permohonan penghapusan dari Pemegang Paten dikabulkan oleh Menteri; b) Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c) Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh Komisi Banding Paten; atau d) Pemegang Paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan (Pasal 130 UU Hak Paten).
Baca juga: Kronologi Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Pendaftaran Merek “Acer Predator”
Salah satu alasan paten dapat dihapus yaitu pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan (Pasal 130 huruf d UU Paten). Seperti kasus yang terjadi dalam Putusan PN Jakarta Pusat 18/Pdt.Sus-Paten/2018/ PN Niaga Jkt Pst. Berawal dari penghapusan paten dengan judul “Profil U Dari Rangka Atap Baja Ringan Dengan Pelat Diafragma” milik Penggugat (PT. Jaindo Metal Industries) dengan Sertifikat Paten IDP000028054, yang dihapuskan secara sepihak oleh Direktorat Paten, DTLST dan RD melalui Surat Edaran (SE) Nomor: HKI.3.HI.05.03.03.28054/2017 perihal Pemberitahuan Penghapusan Paten.
Dalam perkara ini objek gugatannya adalah diragukannya kekuatan hukum Surat Edaran terkait penghapusan paten terdaftar karena pihak penggugat menyampaikan bahwa dalam UU Paten tidak mengatur tentang pemberitahuan kepada pemegang paten sebelum paten dinyatakan hapus dengan alasan penggugat tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan. Namun, masih dapat dikenai sanksi denda sesuai dalam Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pada tanggal 22 Mei 2017, Direktorat Paten, DTLST, dan RD mengeluarkan Surat Edaran yang salah satu isinya menghapus Paten terdaftar No. IDP000028054 milik PT. Jaindo Metal Industries dikarenakan menunggak biaya pemeliharaan tahunan paten sehingga paten tersebut menjadi berstatus “Batal Demi Hukum”. Dari kejadian tersebut penggugat mengajukan gugatan dengan Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-Paten/2018/PN Niaga Jkt Pst. Dengan permohonan agar menghidupkan kembali paten miliknya dan mencatatkannya kembali dalam Daftar Umum Paten, dan tidak sah sekaligus tidak mempunyai kekuatan hukum tentang pemberitahuan penghapusan paten yang telah terdaftar.
Dalam amar Putusan Nomor 18/Pdt.Sus-Paten/2018/PN Niaga Jkt, Majelis Hakim menyatakan penghapusan paten oleh Direktorat Paten, DTLST, dan RD tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Selain itu, Hakim memerintahkan tergugat menghidupkan kembali sertifikat paten setelah PT. Jaindo Metal Industries membayar tunggakan biaya pemeliharaan paten ditambah dendanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dalam Permohonan Kasasi Direktorat Paten, DTLST, dan RD mengajukan Memori Kasasi dengan tuntutan supaya Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Direktorat Paten, DTLST, dan RD dengan Putusan Kasasi Nomor 91 K/Pdt.Sus-HKI/2019, Mahkamah Agung menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga menolak permohonan kasasi Direktorat Paten, DTLST, dan RD. Menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung, Surat Edaran yang dilampirkan melalui website bukan suatu bentuk pemberitahuan karena tidak diatur dalam UU Paten.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Direktorat Paten, DTLST, dan RD mengajukan Peninjauan kembali namun Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali melalui Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020. Menurut Majelis Hakim Mahkamah Agung bukti-bukti yang diajukan oleh Direktorat Paten, DTLST, dan RD tidak dapat diterima sebagai bukti baru yang bersifat menentukan dan tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan.
Penghapusan paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten. Pemilik atau pemegang paten tidak lagi mendapatkan hak perlindungan terhadap paten yang dimilikinya. Hak eksklusif untuk menggunakan suatu invensi yang dimiliki inventor sebagai imbalan atas diperolehnya paten atas invensi tersebut, menjadi hilang begitu paten tersebut dihapuskan dari Daftar Umum Paten. Paten yang telah dihapus juga mengakibatkan pemegang paten tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar biaya tahunan paten atau yang biasa disebut dengan biaya pemeliharaan (Ashibi, Andriyani, Fajar, & Upendi, 2021, hal. 578).
Dalam Pasal 141 UU Paten, paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan. Paten yang dinyatakan dihapus akan menjadikan paten tersebut menjadi public domain. Sejatinya pemegang paten yang tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Menteri Hukum dan HAM wajib memberitahukan kepada pemegang paten dalam jangka waktu 30 hari sebelum paten dinyatakan hapus.
Baca juga: Sengketa Pemakaian Tulisan “ERG” Pada Produk Terdaftar Merek “ERIGO”
Dalam putusan diatas, menurut penulis dapat dibenarkan bahwa Surat Edaran yang diberikan kepada PT. Jaindo Metal Industries dapat dikatakan cacat hukum karena dalam UU Paten tidak mengamanatkan pemberitahuan penghapusan paten yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan paten sebagaimana yang diatur dalam Pasal 126 ayat (4) “Pengecualian pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Pada saat itu Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan tidak dipenuhinya kewajiban Pemegang Paten membayar biaya tahunan masih dapat dikenai sanksi denda. Selain itu sejatinya Surat Edaran menurut Pasal 1 angka 43 Permendagri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
Maka, Surat Edaran dapat disimpulkan bukanlah peraturan perundang-undangan ataupun norma hukum sehingga Surat Edaran tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menganulir Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran DJKI tidak boleh menyimpang atau melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Download:
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 18/Pdt.Sus-Paten/2018/ PN Niaga Jkt Pst
Putusan Kasasi Nomor 91 K/Pdt.Sus-HKI/2019
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
