(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.

Konsultan HKI atau Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah suatu profesi di bidang hukum hak kekayaan intelektual yang saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (PP 2/2005). Konsultan HKI menurut Pasal 1 angka 1 PP 2/2005 adalah “orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang hak kekayaan intelektual yang dikelola oleh direktorat jenderal dan terdaftar sebagai konsultan hak kekayaan intelektual di direktorat jenderal”.

Sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf f PP 2/2005, untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pemohon harus memenuhi salah satu syarat yaitu lulus pelatihan Konsultan HKI. Pelatihan ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 3 huruf f PP 2/2005 dijelaskan bahwa persyaratan lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual termasuk juga lulus ujian seleksi. Ujian seleksi dimaksudkan untuk menjaring para calon Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang benar-benar telah memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan, baik dari segi kemampuan maupun jumlah peserta pelatihan yang nantinya disesuaikan dengan kapasitas pelatihan yang ada. Berbagai materi seputar hak kekayaan intelektual diajarkan dalam pendidikan Konsultan HKI, diantaranya: merek, indikasi geografis, hak cipta, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan beberapa materi lain.

Dalam perjalanan pendidikan Konsultan HKI, Perguruan Tinggi yang pernah bekerja sama dengan DJKI untuk mengadakan pendidikan Konsultan HKI diantaranya: Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Bina Nusantara, Universitas Padjajaran, dan Perguruan Tinggi lainnya. Secara umum Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, harus memenuhi syarat-syarat berdasarkan Pasal 3 PP 2/2005, yaitu:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. berijazah sarjana S1;
  4. menguasai bahasa Inggris;
  5. tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
  6. lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (beserta ujiannya).

Calon konsultan HKI yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas dapat diangkat menjadi Konsultan HKI dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelum menjalankan jabatannya sebagai Konsultan HKI, Konsultan HKI wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri. Sumpah atau janji Konsultan HKI sebagaimana diatur pada Pasal 6 PP No. 2 Tahun 2005. Selanjutnya, Konsultan HKI yang telah diangkat dan mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh DJKI. Para konsultan HKI kemudian akan diberikan Kartu Identitas Konsultan HKI yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan HKI.