Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Hukum Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Khusus terkait perjanjian perkawinan, diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab V tentang Perjanjian Perkawinan. Pasal 29 ayat (1) menegaskan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan ini dikenal sebagai pre-nuptial agreement atau pre-marital agreement (dikenal singkat sebagai pre-nupt).
Tidak semua orang mengetahui bahwa perjanjian kawin dapat dibuat setelah melakukan perkawinan. Karena itulah, bagi pasangan suami istri yang belum sempat membuat perjanjian pra nikah, maka tidak perlu khawatir karena dapat membuat perjanjian pasca nikah. Sebelumnya, Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan memberikan batasan bahwa perjanjian kawin hanya dapat dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan diubah menjadi:
- Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
- Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Putusan MK 69/2015 tersebut telah memperluas makna perjanjian perkawinan sehingga perjanjian perkawinan tak lagi dimaknai hanya sebagai perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) tetapi juga bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Dengan demikian, perjanjian kawin yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau biasa disebut dengan perjanjian pasca nikah adalah sah dan tetap mengikat suami istri. Namun, keberlakuan dari perjanjian pasca nikah tersebut tidak berlaku surut. Artinya, pemisahan harta tersebut baru berlaku atas harta yang akan diperoleh setelah perjanjian pasca nikah dibuat. Sedangkan untuk harta yang telah diperoleh sebelum perjanjian pasca nikah yang dibuat oleh pasangan suami istri, maka harta tersebut akan tetap dianggap sebagai harta bersama.
Tujuan utama dari dibuatnya perjanjian ini adalah untuk memisahkan harta bersama yang diperoleh selama suami istri masih berada dalam ikatan perkawinan. Karena berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh dalam ikatan perkawinan merupakan harta bersama sehingga nantinya jika salah satu dari pasangan suami istri ingin menjual atau mengalihkan harta yang diperoleh selama perkawinan, harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pasangannya. Dengan dibuatnya perjanjian ini, maka terdapat kejelasan mengenai kepemilikan harta masing-masing suami dan istri. Keuntungan dan tujuan yang bisa didapatkan kedua belah pihak seperti:
- Kejelasan atas pemisahan harta milik masing-masing suami dan istri sehingga apabila terjadi perceraian, pembagian harta lebih mudah dan dapat meminimalisir konflik.
- Memisahkan tanggung jawab masing-masing pihak atas utang yang dibuat selama masa perkawinan.
- Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan, maka tidak perlu meminta persetujuan dari pasangannya (suami atau istri)
- Bagi WNI yang menikah dengan WNA, maka WNI berhak untuk memiliki tanah dengan sertifikat hak milik karena adanya pemisahan harta.
- Kebutuhan anak lebih terjamin karena utang salah satu pihak (suami atau istri) tidak mempengaruhi pihak lainnya sehingga jika salah satu pihak mengalami pailit, pihak lainnya tidak terpengaruh.
Sejalan dengan pemisahan harta sebagai suatu akibat dari adanya Perjanjian Perkawinan, ketentuan Pasal 119 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ternyata telah terlebih dahulu mengatur mengenai hal tersebut. Di dalam Pasal 119 KUHPer disebutkan bahwa perkawinan pada hakikatnya menyebabkan percampuran dan persatuan harta pasangan menikah, kecuali apabila pasangan menikah tersebut membuat sebuah Perjanjian Perkawinan yang mengatur mengenai pemisahan harta. Pasal 119 KUHPer disebutkan:
”Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.”
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka harta suami istri setelah menikah menjadi harta bersama, yang berarti dalam perkawinan tersebut suami-istri ikut menjadi pemilik tanah dan memiliki hak milik jika pasangannya membeli tanah hak milik setelah mereka menikah.
Putusan MK 69/2015 ini mengatasi keresahan dari para WNI yang menikah dengan pasangan berbeda kewarganegaraan. Putusan MK 69/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan suami istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa dikenal dengan Postnuptial Agreement, selama pasangan tersebut masih terikat di dalam perkawinan yang sah. Adapun, Perjanjian Perkawinan ini harus disahkan oleh notaris atau pegawai pencatat pernikahan.
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, hukum perkawinan di Indonesia mengalami perkembangan signifikan, yang mulanya perjanjian perkawinan hanya dilakukan sebelum atau pada saat perkawinan, namun kini dapat dilakukan selama masa perkawinan, dan berlaku sejak perkawinan diselenggarakan serta perjanjian perkawinan tersebut juga dapat dirubah/diperbarui selama masa perkawinan. Ketentuan ini bukan berlaku secara khusus bagi pelaku perkawinan campur, namun kepada semua perkawinan secara umum.
