(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Fica Candra Isnani, S.H.

Berkembangnya transformasi digital, rupanya semakin memberikan kemudahan masyarakat dalam menjalin interaksi. Tidak terbatas pada panggilan suara maupun video jarak jauh, kini seseorang dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi-informasi melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter bahkan aplikasi yang baru-baru ini digemari oleh masyarakat yakni Tik-Tok. Bahkan sekarang seseorang dapat meraih keuntungan yang bersumber dari penggunaan media sosial. Keuntungan inilah yang mendorong atau memicu penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya yakni konten mengemis online.

Konten mengemis online sendiri, akhir-akhir ini marak dilakukan pengguna akun Tik-Tok baik dari usia muda bahkan usia paruh baya yakni ibu-ibu secara live (langsung). Konten mengemis tersebut dilakukan dengan menggelar aksi nekat mandi lumpur ataupun aksi mengguyur badan dalam jangka waktu tertentu yang mengakibatkan pelakunya merasakan kedinginan. Tindakan tersebut dilakukan demi menarik rasa iba dan simpati dari penonton dengan memanfaarkan fitur gift (hadiah) yang kemudian dapat dikonversikan atau ditukarkan dengan uang. Faktor ekonomi dan kemudahan dalam mendapatkan penghasilan mengakibatkan beberapa orang mulai tertarik dan akhirnya ikut bergabung dalam aksi ini.

Baca juga: Tak Mau Dijadikan Emergency Contact Pinjol (Pinjaman Online) Secara Sepihak, Berikut Upaya Hukumnya

Menanggapai fenomena tersebut, pemerintah akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis Yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya (Surat Edaran Menteri Sosial No 2/2023). Adapun tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut yakni mencegah terjadinya kegiatan mengemis baik secara offline atau online di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya serta melindungi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline atau online di media sosial.

Isi dari Surat Edaran Menteri Sosial No 2/2023 yakni menghimbau bagi gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya dan apabila ditemukan maka, harus segera dilaporkan kepada kepolisian dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam hal ini gubernur dan bupati/wali kota juga wajib memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial dan bantuan kepada para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.

Baca juga: Tindak Pidana Jual Beli Online

Penggunaan media sosial memang menjadi salah satu aktivitas yang penting untuk diawasi, baik itu oleh anak-anak, orang dewasa maupun orang tua. Penggunaan media sosial yang salah dapat memberikan dampak negatif bagi para penggunanya, salah satunya seperti fenomena mandi lumpur yang marak terjadi. Tidak sedikit orang yang memanfaatkan media sosial demi kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak yang diberikan terhadap orang lain.

Tag: Berita , Artikel , Advokat