(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.

Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Pajak/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Penyelesaian sengketa pajak dilakukan dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Proses persidangan di Pengadilan Pajak akan dilakukan dengan menggunakan pemeriksaan acara biasa atau pemeriksaan dengan acara cepat. Kedua jenis pemeriksaan tersebut memiliki proses dan ketentuannya masing-masing. Proses sidang pemeriksaan acara biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding, Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya, yaitu terhadap: a) Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal; b) Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal keputusan yang dibanding untuk sengketa perpajakan (khusus sengketa bea dan cukai dalam tenggang waktu 60 hari sejak keputusan yang dibanding); c) Pajak terutang telah dibayar sesuai jumlah yang disetujui oleh wajib pajak untuk sengketa perpajakan, dan sampai dengan 100 % (seratus persen) untuk sengketa bea dan cukai, dengan melampirkan bukti pembayarannya.

Sebaliknya, pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Hakim tunggal, dan dihadiri oleh Terbanding, Pemohon Banding atau Kuasa Hukumnya dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu yaitu Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang surat bandingnya tidak memenuhi ketentuan syarat formal.

Baca juga: Perysaratan Pengajuan Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Alur persidangan dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Pajak:

  1. Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
  2. Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas Pemohon Banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
  3. Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa di awal persidangan.
  4. Hakim Ketua menanyakan kepada Terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
  5. Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil Pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.

Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan tanpa pengajuan Surat Uraian Banding (SUB). Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak