Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) memberikan definisi masing-masing antara pencipta dan pemegang hak cipta. Dalam UU Hak Cipta diatur bahwa pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Sedangkan yang dimaksud pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Berdasarkan hal tersebut maka dapat diketahui bahwa yang dapat menjadi pemegang hak cipta tidak terbatas pada penciptanya saja.
Dalam UU Hak Cipta terdapat beberapa ketentuan yang mengatur terkait kondisi yang menghendaki siapa yang akan menjadi pemegang hak cipta dari suatu ciptaan. Misalnya dalam hal ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja diatur dalam ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “kecuali diperjanjikan lain, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan yakni pihak yang membuat ciptaan”. Melihat hal tersebut maka dapat diketahui apabila suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja maka yang akan menjadi pencipta sekaligus pemegang hak cipta adalah yang membuat ciptaan tersebut kecuali diperjanjikan lain. Dalam penjelasan pasal tersebut juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “hubungan kerja atau berdasarkan pesanan” adalah ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau atas dasar pesanan pihak lain.
Baca juga: Penerapan Delik Aduan Terhadap Tindak Pidana Desain Industri
Lantas, bagaimana jika suatu ciptaan itu dibuat bukan berdasarkan pada hubungan kerja atau pesanan melainkan berdasarkan pada instruksi pimpinan dan pengawasan orang lain, siapakah yang menjadi pemegang hak ciptanya? Sejatinya hal ini juga diatur dalam UU Hak Cipta yakni dalam Pasal 34 yang menyatakan bahwa “Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang merancang ciptaan”. Dimana dalam hal ini yang dimaksud dengan “di bawah pimpinan dan pengawasan” adalah yang dilakukan dengan bimbingan, pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan tersebut.
Dalam pasal tersebut digunakan frasa “orang” yang memiliki makna bahwa ketentuan ini hanya berlaku pada subjek hukum “orang” secara individu. Pun dalam definisi pencipta, sejatinya yang menjadi pencipta adalah “orang” secara individu bukan suatu perusahaan atau badan hukum (Kurnia, 2019). Namun, apabila berkaitan dengan badan hukum terdapat pengecualian dalam UU Hak Cipta yang tercantum dalam Pasal 37 yang menyatakan bahwa “Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang sebagai pencipta, yang dianggap sebagai pencipta yakni badan hukum.”
Berkaitan dengan ketentuan tersebut diatas utamanya tentang pemegang hak cipta terhadap ciptaan yang dibuat dalam pimpinan dan pengawasan badan hukum, terdapat satu kasus menarik yang melibatkan PT. Telekomunikasi Indonesia sebagai badan hukum dengan Iman Fauzan Syarief sebagai pemegang hak cipta. Dalam Putusan Nomor 60/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga. Jkt.Pst, diketahui bahwa sengketa antara keduanya terjadi terkait hak cipta terhadap ciptaan dengan judul Customer Experience Management Sytem atau disebut juga aplikasi CXM. Dimana aplikasi ini tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai hak cipta milik Tergugat yakni Imam Fauzan Syarief dengan jenis ciptaan program komputer dan nomor pencatatan 000116753.
Terhadap ciptaan tersebut kemudian PT. Telekomunikasi Indonesia mengajukan gugatan pembatalan pencatatan hak cipta, sebab adanya kepentingan hukum dari PT. Telekomunikasi Indonesia yang terhalang dalam hal melakukan pencatatan aplikasi yang sama di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlu diketahui bahwa berdasarkan fakta di persidangan aplikasi CXM yang tercatat milik Tergugat sebelumnya telah dilakukan peresmian dan peluncuran oleh PT. Telekomunikasi Indonesia pada tanggal 25 September 2014. Sehingga seharusnya apabila merujuk pada Pasal 37 UU Hak Cipta maka PT. Telekomunikasi Indonesia sebagai badan hukum merupakan pemegang hak cipta atas aplikasi CXM tersebut.
Selain itu, berdasarkan fakta di persidangan juga diketahui bahwa semua kegiatan dalam hal pengoperasian aplikasi CXM, mulai dari penginputan data yang akan diolah, tata cara pengolahan data, sampai dengan tujuan akhir dari pengolahan data tersebut, semua berada dalam kendali Penggugat, sementara Tergugat hanya menjalankan aplikasi CXM tersebut, sesuai dengan permintaan dan kebutuhan Penggugat. Dimana hal ini berkaitan dengan Pasal 34 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang merancang ciptaan”. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila PT. Telekomunikasi Indonesia menggugat Iman Fauzan Syarief atas pembatalan ciptaan yang seharusnya menjadi milik PT. Telekomunikasi Indonesia.
Baca juga: Ketentuan Hukum Terhadap Perlindungan Hak Cipta Berupa Arsitektur Peninggalan Kolonial
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga sependapat atas hal tersebut dengan mengabulkan gugatan PT. Telekomunikasi Indonesia dalam Putusan Nomor 60/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam putusannya disebutkan bahwa Penggugat atau PT. Telekomunikasi Indonesia adalah pemegang Hak Cipta yang sesungguhnya atas aplikasi CXM karena merupakan pencipta aplikasi CXM. Kemudian terhadap pencatatan ciptaan dengan nomor pencatatan 000116753 dengan judul Customer Experience Management Sytem atas nama Tergugat tidak orisinal dan dibatalkan.
Download:
Putusan Nomor 60/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual
