(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diakui sebagai suatu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), yakni suatu kejahatan yang melibatkan orang-orang yang memiliki kesempatan dan kapasitas tertentu, bahkan dapat melibatkan banyak pihak. Kejahatan tindak pidana ini mengakibatkan kerugian perkonomian yang cukup besar. Namun pada kenyataannya tindak pidana pencucian uang memang modus kejahatan yang begitu sulit dibuktikan, oleh karena itu maka diperlukan terobosan-terobosan baru dalam sistem hukum di Indonesia guna mempermudah pembuktian dalam tindak pidana pencucian uang, salah satunya adalah menerapkan asas beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang.

Pembuktian merupakan bagian penting dalam pencarian kebenaran materiil terhadap proses pemeriksaan perkara pidana. Sistem Eropa Kontinental yang dianut oleh Indonesia menggunakan keyakinan hakim untuk menilai alat bukti dengan keyakinannya sendiri. Hakim dalam pembuktian ini harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan terdakwa. Kepentingan masyarakat berarti orang yang telah melakukan tindak pidana harus mendapatkan sanksi demi tercapainya keamanan, kesejahteraan, dan stabilitas dalam masyarakat. Sedangkan kepentingan terdakwa berarti bahwa ia harus diperlakukan dengan adil sesuai dengan asas Presumption of Innocence. Sehingga hukuman yang diterima oleh terdakwa seimbang dengan kesalahannya.

Beban pembuktian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada suatu pihak untuk memberikan suatu fakta di depan pengadilan untuk membuktikan kebenaran atas suatu pernyataan atau tuduhan. Salah satu jenis beban pembuktian yaitu beban pembuktian terbalik atau omkering van bewijslaat. Penerapan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang sekiranya memang urgensinya begitu tinggi untuk diterapkan di Indonesia. Beban pembuktian terbalik atas aset yang dimiliki oleh aparatur negara yang dicurigai melakukan penyalahgunaan wewenang atau dicurigai memperoleh aset dengan cara-cara tidak sah, yakni dengan cara melanggar hukum diyakini menghadirkan dampak positif dalam upaya penyelamatan aset negara secara maksimal dari pelaku tindak pidana pencucian uang. Dalam Beban pembuktian terbalik atau omkering van bewijslaat ini didefinisikan bahwa yang mempunyai beban pembuktian adalah terdakwa, sedangkan penuntut umum akan bersikap pasif, bila terdakwa gagal melakukan pembuktian maka dia akan dinyatakan bersalah.

Dalam hal ini kita harus tahu bahwa dalam hukum acara pidana kita tidak mengenal sistem beban pembuktian terbalik. Hal ini jelas diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dimana beban pembuktian hanya dilimpahkan kepada pihak penuntut umum. Dalam hal ini, terdakwa tidak di bebani kewajiban pembuktian, yang sudah jelas tercantum dalam Pasal 66 KUHAP. Namun demikian, yang harus kita perhatikan lebih lanjut bahwa di dalam hukum pidana kita mengenal asas lex specialis derogate legi generalis yang tercantum dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Jadi jika kita tinjau dari aspek ini, dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan beban pembuktian terbalik dalam tindak pidana pencucian uang itu dapat di implementasikan, karena sudah jelas ada payung hukum yang mengaturnya. Faktanya di Indonesia yang sering diterapkan dalam proses pembuktian dalam peradilan pidana yaitu teori jalan tengah yakni gabungan dari teori berdasarkan undang-undang dan teori berdasarkan keyakinan hakim. Beban pembuktian terbalik itu sudah di terapkan dan sangat dibutuhkan dalam upaya pembuktian terhadap pelaku penccucian uang, dikarenakan jika ditinjau dalam tindak pidana pencucian uang beban pembuktian terbalik adalah sebuah solusi konkrit yang sangat membantu dalam pembuktian dan juga dalam upaya memaksimalkan penyelamatan asset Negara yang diprivatisasi melalui pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pembuktian terbalik diatur dalam Pasal 77, aturan itulah yang memberi hak kepada terdakwa untuk menjelaskan tuduhan yang disematkan padanya. Undang-undang ini dikatakan bertentangan dengan Pasal 66 KUHAP yang mengatur bahwa jaksa menjadi satu-satunya yang diberi kewaijban dalam pembuktian. Namun apabila digali lebih dalam, asas lex specialis derogate legi generalis dapat menjawab anggapan ini. Bahwa UU TPPU adalah bersifat khusus yang akan mengesampingkan KUHAP yang bersifat umum.

Metode pembuktian terbalik berpotensi melanggar hak asasi manusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 hasil rativikasi Konvensi PBB, Pasal 66 ayat (1), (2) dan Pasal 67 ayat (1) huruf (i) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional International Criminal Court/ICC), Pasal 11 ayat (1) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi tentang Hak-Hak Anak. Amanah Undang-Undang TPPU untuk melaksanakan pembuktian terbalik bukalah tanpa dasar, Pasal 28 D ayat (1), 28 G ayat (1) dan 28 H ayat (2), (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar telah mensiratkan bahwa pembuktian terbalik melindungi setiap orang (terdakwa) atas harta benda dibawah kekuasaannya, mendapatkan keadilan dan penghormatan atas hak milik pribadi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memang tidak mengenal sistem pembuktian terbalik, namun dalam rangka keadilan, tersangka dan atau terdakwa juga berhak untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Apa yang dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam kaidah metode pembuktian terbalik tidak sepenuhnya dapat menjadi tolak ukur ketidaksepamahaman dan hambatan pemberlakuaan pembuktian terbalik. Karena alasan metode inipun beralasan pada penghormatan HAM warga negara, terlebih dalam kasus TPPU yang merupakan delik pidana dengan pembuktian yang cukup sulit. Pemikiran Positivis tidak boleh menghambat sebuah pembaharuan hukum, yang harus di kuatkan adalah kebutuhan bangsa saat ini.

Asas Praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang dikenal dalam sistem peradilan di Indonesia, bahwa seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ketika beban pembuktian terbalik di terapkan menggunakan asas paraduga bersalah, artinya terdakwa berperan aktif terhadap pembuktian, hal ini bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dianut di Indonesia. Secara normatif keadaan tersebut memang menjadi pemikiran yang cukup kritis. Namun dapat dicermati bahwa dalam beban pembuktian terbalik pada TPPU secara khusus, bahwa pembuktian terbalik hanya akan diterapkan dalam tahap persidangan. Sehingga didalam pelaksanaan asas praduga bersalah tidaklah secara mutlak, terdakwa bersifat aktif hanya pada pembuktian asal usul harta kekayaan. Unsur praduga tak bersalah tetap dijalankan dalam tahap pembuktian sebelum tahap pengadilan yang dilakukan oleh jaksa.

Keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa TPPU juga menggunakan jalur pidana (criminal procedur) dengan tetap mempertahankan sistem pembuktian negatif (beyond reasonable doubt), sedangkan terhadap asal usul harta kekayaan pelaku digunakan pembuktian terbalik. Hal ini merupakan sebuah keseimbangan dalam pembuktian terbalik yang diterapkan di Indonesia, dan berguna untuk mengawal bersama hukum prosedural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Artinya bagaimana penegak hukum dapat memutuskan atau merumuskan dalam hal ini adalah konsep pembuktian berdasarkan kaidah hukum yang pasti dan adil. A.V Dicey menyebutnya dengan istilah “the rule of law not of man”, yang bermakna hukumlah yang menjadi panglima bukan (orang) penegak hukum.