Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000 per 1 Januari 2021. Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, definisi bea meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Pemberlakuan meterai Rp 10.000 tidak serta merta mengakibatkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi tidak berlaku, melainkan kedua meterai tersebut tetap berlaku sampai 31 Desember 2021. Otoritas pajak menyatakan meterai tempel edisi 2014 masih dapat digunakan untuk pembayaran bea meterai. Namun, penggunaan meterai tempel lama itu paling sedikit Rp 9.000. Berikut cara penggunaan meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 selama masa transisi:
Baca juga: E-Meterai! Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakannya?
- Menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan 2 meterai Rp 6.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Menempelkan 3 meterai Rp 3.000 secara berdampingan dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
Penggunaan bea materai Rp 10.000 diwajibkan untuk dokumen yang dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, meliputi:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dankutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumentransaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalambentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang,minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosserisalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Bea materai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen dengan tarif Rp 10.000.
UU Nomor 10 Tahun 2020 juga mengatur tentang ketentuan pidana terhadap kejahatan yang berhubungan dengan bea meterai. Pasal 24 UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur jangka waktu pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk tindak pidana a) peniruan / pemalsuan meterai; b) membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain secara melawan hukum; c) memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan meterai atau barang yang dibubuhi meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Khusus untuk praktik penggunaan ulang meterai bekas dengan cara menghilangkan tanda yang menunjukkan meterai sudah tidak dapat dipakai lagi, diatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp 200.000..000 (dua ratus juta rupiah).