Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.04/2021 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor. Peraturan terbaru yang diterbitkan oleh DJBC berupa PMK Nomor 175/PMK.04/2021 merupakan penyempurnaan atas PMK Nomor 106/PMK.04/2007 yang mulai berlaku efektif pada 4 Februari 2022. Penyempurnaan peraturan tersebut guna menyederhanakan prosedur, memodernisasi pelayanan, serta meningkatkan kepastian hukum dalam memberikan fasilitas pembebasan bagi para pengguna jasa. Selain itu, DJBC berupaya untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE).
NLE adalah perintah Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Sederhananya, NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang (flow of goods) dengan dokumen internasional (flow of documents). Mulai sejak kedatangan sarana pengangkut kapal atau pesawat, hingga barang keluar dari pelabuhan dan tiba di gudang. Sistem logistik ini juga menjalankan pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi.
Baca juga: Kenali Berbagai Produk Surat Penetapan Bea dan Cukai
Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang yang diimpor, hanya bisa diterima oleh orang yang sama saat melakukan ekspor. Terhadap barang yang telah diekspor dapat diimpor kembali dengan ketentuan dalam kualitas yang sama pada saat impor kembali, untuk keperluan perbaikan, untuk keperluan pengerjaan, atau untuk keperluan pengujian. Importir juga harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang, dengan melampirkan dokumen pendukung untuk mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.
Persyaratan yang harus dipenuhi pengguna jasa untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini antara lain:
- importasi dilakukan orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali
- barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor
- impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor
- terdapat dokumen atau bukti pendukung yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan pengimpor melalui barang kiriman dengan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan PMK 175/PMK.04/2021.
Baca juga: Pemeriksaan Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
Dengan di dukung perkembangan dan kemajuan teknologi, saat ini seluruh proses bisnis dilaksanakan melalui sistem komputer pelayanan yang merupakan sistem yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan. Hal tersebut guna memudahkan bagi kantor pabean memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada pelaku bisnis sehingga dapat mengefisiensi waktu pengerjaan dan akan memudahkan pengawasan dan pelacakan.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
