Auhtor: Putri Ayu Trisnawati, S/H.
Pengertian wasiat dalam Pasal 875 KUHPerdata adalah “Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya”. Wasiat tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang. pembatasan pernyataan dalam wasiat penting,terutama dalam hal bagian mutlak hak waris (legitime portie). Seorang pembuat wasiat harus mempunyai budi akalnya,artinya tidak boleh sakit ingatan dan orang yang memiliki sakit berat,sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur (Pasal 895 KUH Perdata), serta minimal berusia 18 tahun (Pasal 897 KUH Perdata).
Syarat sahnya wasiat diatur dalam pasal 888,890 dan 893 KUH Perdata. Wasiat harus dapat dimengerti atau dapat dilaksanakan atau tidak bertentangan dengan kesusilaan, tidak mengandung sebab yang palsu (artinya apabila si pewaris tahu sebab yang palsu,ia tidak akan membuatnya),dan wasiat akan batal apabila dibuat karena paksaan,dan tipu muslihat. Jenis-jenis wasiat menurut isinya dibedakan atas :
- Wasiat yang berisi erfstellingatau wasiat pengangkatan waris,yaitu wasiat dengan nama orang yang mewasiatkan ,memberikan kepada seorang atau lebih,seluruh atau sebagian (1/2 atau 1/3) dari harta kekayaannya,kalau ia meninggal dunia. Orang yang ditunjuk (diangkat) tersebut disebut testamentaire erfgenaam,yang berarti ahli waris menurut wasiat dan sama halnya dengan seorang ahli waris menurut Undang-undang,atau berdasarkan atau dibawah titel umum (onder algemene titel).
- Wasiat yang berisi hibah (legaat), yaitu suatu pemberian kepada seorang atau beberapa orang berupa satu atau beberapa benda tertentu,barang-barang dari jenis tertentu misalnya : Seluruh benda bergerak,hak pakai hasil (vruchtgebruik),misalnya seluruh atau sebagian dari warisan ,sesuatu hak lain terhadap boedelmisalnya: memberi satu atau beberapa benda tertentu dari boedel. Orang yang menerima legaat disebut legataris. ia bukan ahli waris,sehingga ia tidak menggantikan hak dan kewajiban si meninggal ,tidak diwajibkan membayar hutang-hutangnya, dan legataris mendapat warisan dibawah titel khusus.
Menurut pasal 931 KUH Perdata,wasiat menurut bentuknya dibedakan menjadi :
- Wasiat olografis (olografis testament), yaitu suatu wasiat yang ditulis dengan tangan orang yang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri (eigen handing) dan harus diserahkan pada notaris untuk disimpan (Pasal 932 ayat 1 dan 2 KUH Perdata). Penyerahan ini harus dibuatkan akte yang disebut akta penyimpanan (akta van depot) yang ditandatangani oleh pembuat wasiat, notaris dan 2 orang saksi yang menghadiri peristiwa. Penyerahan kepada notaris dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup (dalam amplop), jika tertutup maka pembukaan dilakukan oleh Balai harta peninggalan (BHP) dan dibuat proses verbal.
- Wasiat umum (Openbare testament), dibuat oleh notaris (Pasal 938 dan 939 ayat (1) KUH Perdata). orang yang akan meninggalkan warisan menghadap kepada notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris tersebut akan menulis dan dihadiri oleh 2 orang saksi.bentuk ini paling banyak dan baik karena notaris dapat mengawasi isinya dan memberikan nasehat-nasehat tentang isinya.
- Wasiat rahasia.dibuat oleh pemberinya atau orang lain kemudian ditandatangani pewaris,dan harus diserahkan sendiri kepada notaris dengan 4 orang saksi,dalam keadaan tertutup dan disegel (Pasal 940 KUH Perdata).
Sementara warisan merupakan harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia atau sebagai pemberian pewaris kepada ahli warisnya yang berhak yang ditentukan oleh Undang-Undang atau karena mendapat wasiat/ testament. 1 Terhitung sejak meninggalnya pewaris, maka hak dan kewajibannya demi hukum akan beralih kepada para penerima waris. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 834 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merumuskan bahwa “Penerima waris berhak menguasai kekayaan pewaris (boedel) berlandaskan pada haknya sebagai penerima waris dari pewaris”
Pembuatan akta wasiat/ testament dapat dilakukan di hadapan Notaris, dengan membuatkannya berupa akta. Setiap testament yang dibuat di hadapan Notaris berbentuk akta, yang disebut dengan Akta Notaris. Akta Notaris merupakan alat pembuktian sempurna, terkuat dan terpenuh sehingga selain dapat menjamin kepastian hukum, akta notaris juga dapat menghindari terjadinya sengketa. Menuangkan suatu perbuatan, perjanjian, ketetapan dalam bentuk akta notaris dianggap lebih baik dibandingkan dengan menuangkannya dalam surat di bawah tangan
Akta notaris batal atau batal demi hukum atau mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan terjadi karena tidak dipenuhinya syaratsyarat yang sudah ditentukan menurut hukum, tanpa perlu adanya tindakan hukum tertentu dari yang bersangkutan yang berkepentingan. Oleh karena itu, kebatalan bersifat pasif, artinya tanpa ada tindakan aktif atau upaya apapun dari para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian, maka akan batal atau batal demi hukum karena secara serta merta ada syarat-syarat yang tidak dipenuhi.6 Istilah pembatalan bersifat aktif, artinya meskipun syarat-syarat perjanjian telah dipenuhi, tapi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut berkehendak agar perjanjian yang dibuat tersebut tidak mengikat dirinya lagi dengan alasan tertentu, baik atas dasar kesepakatan atau dengan mengajukan gugatan pembatalan ke pengadilan umum, misalnya para pihak telah sepakat untuk membatalkan akta yang pernah dibuatnya, atau diketahui ada aspek formal akta yang tidak dipenuhi, yang tidak diketahui sebelumnya, dan para pihak ingin membatalkannya.7
Wasiat dapat dinyatakan batal berdasarkan Pasal 838 KUH Perdata, yaitu bahwa penerima warisan seperti yang disebutkan dalam surat wasiat dianggap tidak sah dan tidak pantas menjadi ahli waris adalah :
- Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
- dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
- dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
- Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
- tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
- mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
- mengetahui adanya wasiat itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
- Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.
Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali. Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan. Apabila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris. Apabila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akta Notaris.
