Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Kamis, tanggal 6 Februari 2020 telah berlangsung seminar yang diselenggarakan oleh Djokosoetono Research Center, dengan tema “Menyikapi Omnibus Law, Pro dan Kontra RUU Cipta Lapangan Kerja” di Balai Sidang UI, Depok, Jawa Barat. Seminar ini dihadiri secara langsung oleh Deputi Bidang Perekonomian, Satya Bhakti Parikesit, S.H., M.H., LL.M. dan Drs. H. Adang Daradjatun sebagai anggota Badan Legislasi DPR RI sebagai narasumber. Tak ketinggalan, terdapat 3 (Guru Besar) yang diundang sebagai narasumber untuk memberikan prespektif yang berbeda dari sisi akademik, yaitu Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H. (Guru Besar Perundang-Undangan FH UI), Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UI), dan Prof. Dr. Maria S. W. Sumardjono., MCI., MPA. (Guru Besar Hukum Agraria FH UGM).
Judul Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja, terbaru mengalami perubahan menjadi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Perekonomian, Satya Bhakti Parikesit. Perubahan tersebut juga mempertegaskan bahwa omnibus law bukan judul rancangan undang-undang yang ingin dibentuk, melainkan omnibus law dipandang sebagai metode pembentukan undang-undang.
Baca juga: Outlook Perekonomian dan Fiscal Policy di Tahun 2020
Satya Bhakti Parikesit, menjelaskan bahwa urgensi pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini dilator belakangi oleh 3 (tiga) faktor utama, yaitu kondisi global yang terus mengalami dinamika perubahan, kondisi nasional dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang masih rendah kisaran 5% dalam 5 tahun terkahir, dan permasalahan ekonomi bisnis seperti tumpang tindih regulasi dan efektivitas investasi yang rendah. Atas dasar itu diharapkan RUU Cipta Kerja dapat memberikan dampak: Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, investasi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Alasan digunakannya omnibus law sebagai metode pembentukan undang-undang, menurut Satya Bhakti Parikesit, dikarenakan omnibus law dipandang dapat mengganti dan/atau mencabut ketentuan dalam undang-undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam satu UU Tematik. Dalam lingkup RUU Cipta Kerja, ada sebanyak 80 UU yang terkait dengan Cipta Kerja yang akan disempurnakan dengan metode omnibus law. Satya Bhakti Parikesit, menambahkan bahwa tujuannya untuk menghilangkasn ego sektoral dan juga menghilangkan tumpang tindih regulasi.
Menurut Prof Maria Farida, omnibus law tidak masalah dipergunakan di negara yang menganut civil law seperti Indonesia. Akan tetapi penerapannya harus sangat berhati-hati. Konsekuansi dari omnibus law, yang pada penerapannya mencabut ketentuan induk dari suatu undang-undang, akan berakibat pada tidak berlakunya undang-undang tersebut perlu dikaji secara mendalam. Terutama dikatutkan akibat pencabutan pasal-pasal tersebut akan meninggalkan masalah yang lebih besar.
Target pemerintahan Jokowi untuk menyelesaikan omnibus law dalam 100 hari dinilai terlalu tergeasa-gesa. Dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sector Omnibus Law dikhawatirkan akan mengenyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Lebih lanjut, Waktu pembuatan Undang-undang yang singkat rentan mengalami uji materi (judicial review) karena sifatnya yang cendrung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan.
Menyikapi permasalahan tersebut Prof Mariaa Farida, memberikan saran dalam menyikapi pembentukan omnibus law, yaitu dengan 1) Adanya pemenuhan azas keterbukaan, kehatihatian, dan partisipasi masyarakat; 2. Diperlukan sosialisasi yang luas, terutama bagi pejabat dan pihak yang terkait dalam substansi RUU nya, kalangan profesi hukum, dan akademisi; 3. Pembahasan di DPR yang transparan dengan memperhatikan masukan dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan RUU, dan tidak tergesa-gesa pembahasannya; 4. Mempertimbangkan jangka waktu yang efektif berlakunya UU tersebut; 5. Mempertimbangkan keberlakuan Undang-Undang yang terdampak (existing) selanjutnya.
Baca juga: Polemik Omnibus Law di Indonesia
Sejalan dengan tujuan RUU Cipta Kerja untuk meningkatkan investasi, Prof Maria Sumardjono mepertanyakan: Apakah metode Omnibus Law merupakan satu-satunya jalan untuk menyederhanakan regulasi dan perijinan? Pertanyaan tersebut didasari oleh karena undang-undang yang diganti/dicabut, untuk diatur ulang ada sekitar 80 undang-undang dalam berbagai bidang, dengan filosofi serta prinsip dasar/asas-asas masing-masing berbeda sesuai dengan tujuan masing-masing undang-undang. Dengan demikian bukan perkara mudah untuk menyatukan undang-undang tersebut. Lebih lanjut, menurut Prof Maria Sumardjono diperlukan harmonisasi di bidang Sumber Daya Alam, dikarenakan invenstasi tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan atas SDA.
Saat ini RUU Cipta Kerja beserta naskah akademiknya menurut Adang Daradjatun, belum sampai di DPR. Dengan demikian DPR belum bisa menyusun Daftar Inventaris Masalah untuk menelaah isi dari RUU tersebut. Banyak usulan bahwa akibat sektor yang dibahas dalam RUU tersebut sangat luas maka tidak dapat hanya diwakili oleh satu komisi saja, melainkan perlu mengikutsertakan komisi lain. Perlu pengkajian yang mendalam dan berhati-hati dalam menyusun RUU tersebut dengan memperhatikan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik.
