(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.

Virus covid-19 yang semakin meluas tentu sangat membatasi aktifitas masyarakat, tak hanya sebagian pengusaha yang harus menghentikan usahanya sementara namun juga bagi praktisi hukum khususnya advokat. Advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Jasa hukum yang diberikan berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Salah satu jasa advokat yaitu mewakili, mendampingi, membela klien di Pengadilan yang pada saat ini tengah menghadapi penyebaran virus covid-19 adalah terlalu berisiko. Pada persidangan umum, baik hakim, advokat dan klien menghadiri sidang dengan bertatap muka secara langsung di Pengadilan. Hal ini tentu memperbesar risiko penyebaran virus covid-19 yang saat ini pemerintah justru menyarankan untuk tidak beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus covid-19.

Menanggapi saran dari pemerintah tersebut, Mahkamah Agung (MA) dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada tanggal 23 Maret 2020 telah memberikan sikap terkait penyebaran virus covid-19. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. Surat Edaran itu ditujukan sistem kerja aparatur Pengadilan dan sistem persidangan di Pengadilan.

Sistem kerja aparatur Pengadilan, meliputi:

  1. Hakim dan aparatur peradilan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home).
  2. Bekerja di rumah merupakan kegiatan melaksanakan tugas kedinasan termasuk pelaksanaan administrasi persidangan yang memanfaatkan aplikasi e-court, pelaksanaan persidangan dengan menggunakan aplikasi e-litigation, koordinasi, pertemuan dan tugas kedinasan lainnya.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi pada setiap satuan kerja untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan layanan peradilan dan layanan lainnya kepada masyarakat tidak terhambat.
  4. Berkaitan dengan hal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan Mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya melalui pembagian kehadiran, dan seterusnya.

Sistem persidangan di Pengadilan, meliputi:

  1. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat di Aceh (hukum pidana islam) tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
  2. Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan Hakim Tunggal.
  3. Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
  4. Dalam hal terdapat perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka Majelis Hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung (social distancing), pendeteksian suhu badan, melarang kontak fisik, mengunakan alat pelindung seperti masker dan lainnya.
  5. Pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara.

Baca juga: Taktik Penyelesaian Kredit Macet Dalam Sektor Perbankan Saat Pandemi Covid-19

Status virus covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kasus Luar Biasa (KLB), seharusnya menjadi momentum untuk mendorong atau meningkatkan pelaksanaan e-court bagi advokat. Penggunaan e-court dapat meminimalisasi interaksi di ruang sidang sehingga secara tidak langsung mengurangi kontak antar pengunjung di Pengadilan sekaligus meminimalisasi potensi penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

Namun, di beberapa Pengadilan terdapat sejumlah hambatan yang menyebabkan Pengadilan kesulitan untuk menerapkan penundaan sidang, salah satunya adalah pengaturan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”

Terlepas dari hal itu, dengan adanya himbauan pemerintah untuk tidak berkumpul atau berkerumun di masyarakat merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan sistem peradilan elektronik (e-court), karena selain berbiaya murah, sistem peradilan elektronik ini juga bisa menghindari tatap muka atau bersentuhan langsung dengan pihak lain dalam persidangan.

Tag: Berita , Artikel , Advokat