Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek terdapat poin-poin penting yang mengatur merek yang dapat didaftarkan.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Perbedaan syarat dan tata cara permohonan merek:
| No | UU No. 15 Tahun 2001 | UU No. 20 Tahun 2016 |
| 1 | Diajukan secara tertulis | Diajukan secara elektronik atau non elektronik |
| 2 | Biaya diatur oleh Peraturan Pemerintah | Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa |
| 3 | Terdapat tambahan jenis merek seperti label merek yang ditampilkan
– 3 Dimensi: bentuk karakteristik – Suara: notasi dan rekaman suara – Hologram: Tampilan visual dari berbagai sisi |
Merek yang tidak dapat didaftar:
| No | UU No. 15 Tahun 2001 | UU No. 20 Tahun 2016 |
| 1 | Pemohon yang beritikad tidak baik | Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum |
| 2 | Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum | Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya |
| 3 | Tidak memiliki daya pembeda | Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis |
| 4 | Telah menjadi milik umum | Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi |
| 5 | Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya | Tidak memiliki daya pembeda |
| 6 | Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umum |
Contoh sengketa merek:
IKEA
Penggugat: PT Ratania Khatulistiwa
Tergugat: INTER IKEA SYSTEM B.V.
Putusan Pengadilan:
Mengabulkan gugatan Penggugat dan putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Namun dapam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut.
GOODYEAR
Penggugat: The Goodyear Tire & Rubber Company (GTRC)
Tergugat: PT Banteng Pratama Rubber (BPR)
Putusan Pengadilan:
Majelis hakim menolak gugatan Penggugat, majelis menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi karena Tergugat terbukti masih membayar royalti kepada Penggugat.
