(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengantikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek terdapat poin-poin penting yang mengatur merek yang dapat didaftarkan.

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Perbedaan syarat dan tata cara permohonan merek:

No UU No. 15 Tahun 2001 UU No. 20 Tahun 2016
1 Diajukan secara tertulis Diajukan secara elektronik atau non elektronik
2 Biaya diatur oleh Peraturan Pemerintah Biaya pendaftaran merek ditentukan berdasarkan per kelas barang dan/atau jasa
3   Terdapat tambahan jenis merek seperti label merek yang ditampilkan

– 3 Dimensi: bentuk karakteristik

– Suara: notasi dan rekaman suara

– Hologram: Tampilan visual dari berbagai sisi

 

Merek yang tidak dapat didaftar:

No UU No. 15 Tahun 2001 UU No. 20 Tahun 2016
1 Pemohon yang beritikad tidak baik Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum
2 Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya meyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3 Tidak memiliki daya pembeda Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa sejenis
4 Telah menjadi milik umum Memuat keterangan yang tidak sesuai kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa yang diproduksi
5 Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya Tidak memiliki daya pembeda
6   Merupakan nama umum, dan/atau lambang milik umum

Contoh sengketa merek:

IKEA

Penggugat: PT Ratania Khatulistiwa

Tergugat: INTER IKEA SYSTEM B.V.

Putusan Pengadilan:

Mengabulkan gugatan Penggugat dan putusan ini pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa merek yang tidak digunakan oleh pemiliknya selama 3 tahun berturut- turut dapat dihapus dari Daftar Umum Merek. Namun dapam putusan ini terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yaitu I Gusti Agung Sumanatha yang menyatakan Merek IKEA milik tergugat merupakan merek terkenal sehingga tidak terdapat alasan untuk dapat menghapus merek tersebut.

 

GOODYEAR

Penggugat: The Goodyear Tire & Rubber Company (GTRC)

Tergugat: PT Banteng Pratama Rubber (BPR)

Putusan Pengadilan:

Majelis hakim menolak gugatan Penggugat, majelis menyimpangi jangka waktu berakhirnya lisensi karena Tergugat terbukti masih membayar royalti kepada Penggugat.