Author: Putri Ayu Trisnawati
Di Indonesia, penyelesaian perkara pidana anak akan dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak. Sejumlah peraturan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum pun telah dibuat pemerintah. Salah satunya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Paulus Hadisuprapto, 2006;225). Salah satu cara untuk mencapai keadilan tersebut adalah diversi.
Diversi menurut M. Nasir Jamil dalam bukunya Anak Bukan Untuk Dihukum adalah suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, Pembimbing Kemasyarakatan Anak, Polisi, Jaksa atau Hakim (M. Nasir, 2009:22).
Baca juga: Ancaman Pidana Bagi Importir Pakaian Bekas
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 secara tegas menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Diversi dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 bahwa pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi. Diversi dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan atau masyarakat yang hasilnya dibuat dalam bentuk Berita Acara Diversi. Dalam melakukan proses diversi wajib diperhatikan kepentingan korban, kesejahteraan dan tanggungjawab anak, penghindaran stigma negatif, keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum (Zulfa, 2009:3).
Dikutip dalam website Pengadilan Negeri Pariaman, dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2014, dijelaskan bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah berumur 12 (dua belas) tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana. PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi yang mewajibkan fasilitator untuk dapat memberikan kesempatan kepada: a). anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan; b). orang tua/wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan; dan c). korban/anak korban/orang tua/wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan.
Dalam musyawarah diversi, jika kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, maka hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara peradilan pidana anak. Hakim dalam menjatuhkan putusannya wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian kesepakatan diversi. Bila dipandang perlu, fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian dan/atau dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus). Kaukus adalah pertemuan terpisah antara fasilitator diversi dengan salah satu pihak yang diketahui oleh pihak lainnya.
Baca juga: Pengusaha Yang Tidak Membayar Upah Kerja Lembur Dapat Dipidana?
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi merupakan suatu sistem ketika fasilitator mengatur proses penyelesaian pihak-pihak yang berperkara untuk mencapai penyelesaian tanpa memberikan pidana/hukuman pada anak yang merupakan wujud dari keadilan restoratif. Dengan demikian, dengan dilakukannya proses diversi diharapkan terjadi penyembuhan, pembelajaran moral, partisipasi dan perhatian masyarakat, dialog, rasa memaafkan, tanggung jawab dan membuat perubahan.