(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Sengketa merek merupakan salah satu permasalahan yang dapat terjadi pada seluruh pengusaha, terlebih pada merek yang terkenal. Sengketa merek, terjadi karena adanya kesamaan nama merek atau desain logo, baik sebagian atau seluruhnya dengan merek milik pihak lain. Merek yang dapat termasuk sebagai merek terkenal apabila merek mempunyai kekuatan pancaran yang menarik dan memukau sehingga jenis barang dan atau jasa apa saja yang berada di bawah merek itu langsung menimbulkan sentuhan keakraban kepada segala jenis lapisan konsumen (Harahap, 2010:416). Merek terkenal pada umumnya memiliki nilai ekonomi yang tinggi yang berasal reputasi perusahaan yang baik sehingga memiliki daya tarik yang besar yang berdampak pada tingginya sebuah nilai ekonomis suatu merek.

Merek yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi membuat banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba mengambil keuntungan pribadi atau kelompoknya dari reputasi merek yang sudah terkenal tersebut, salah satu yang dapat dilakukan adalah menggunakan suatu merek yang mirip dengan merek terkenal tersebut. Hal tersebut merupakan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya UU Merek). Merek-merek yang diduga melakukan pelanggaran pasal tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan dengan mengajukan gugatan pembatalan merek (Fariha, 2022).

Baca juga: Pemegang Hak Cipta Terhadap Ciptaan Yang Dibuat Di Bawah Pimpinan dan Pengawasan Badan Hukum

Salah satu contoh kasus sengketa pembatalan merek yang menyita perhatian publik adalah antara Solaria dengan Solaris berdasarkan Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Sengketa merek ini terjadi antara Aliuyanto selaku pemilik merek SOLARIA sebagai Penggugat melawan Erwin Munandar selaku pemilik merek SOLARIS sebagai Tergugat. Sengketa diawali dari pihak Penggugat yang telah menggunakan merek Solaria untuk berbagai produk barang dan jasa dan bahwa merek Solaria milik penggugat adalah merek yang telah lama dikenal oleh masyarakat Indonesia dalam Daftar Umum Merek pada kelas 30, kelas 43, kelas 42, kelas 18, kelas 25, kelas 29, kelas 32, dan kelas 35, sehingga pemilik merek Solaria mendapatkan hak eksklusif.

Selain itu merek Solaria milik Penggugat juga telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seperti Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Hal tersebut menjadi dasar bahwa merek Solaria milik Penggugat merupakan merek terkenal dengan reputasi internasional. Adapun yang menjadi dalil-dalil pihak Solaria dalam mengajukan gugatan terhadap Solaris sebagai berikut:

Pertama, dari segi visualisasi dan penulisan Penggugat mendalilkan Tergugat menggunakan kata Solaris sebagai merek yang susunan hurufnya hampir seluruhnya sama dengan kata Solaria yang terdapat pada merek milik Penggugat. Hal ini jelas membuktikan bahwa merek Solaris milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Solaria milik Penggugat yang telah terkenal dan terdaftar di Indonesia dan di berbagai negara. Gugatan tersebut kemudian dijawab oleh pihak Solaris, menurut Tergugat terdapat kekeliruan yang didalilkan oleh Penggugat yang menyatakan bahwa terdapat persamaan dari segi visualisasi dan penulisan. Dari segi visualisasi tersebut, gambar merek terdaftar milik Penggugat berwarna merah dengan disertai latar belakang warna kuning dan juga huruf mandarin di atasnya sedangkan dalam gambar merek terdaftar milik Tergugat tidak demikian. Dari segi penulisan merek juga sangat jelas terlihat perbedaannya. Bahwa dalam merek milik Tergugat, digunakan Font “Baloon” dan semua hurufnya adalah Huruf Kapital (Huruf Besar) sehingga terbentuklah visualisasi dan bentuk penulisan “SOLARIS”. Sedangkan font milik penggugat patut diduga menggunakan jenis font berbeda dengan font Tergugat, terlihat dari visualisasi gambar terdaftarnya.

Kedua, dari segi pengucapan. Penggugat berpendapat bahwa susunan huruf yang terdapat pada merek Tergugat hampir seluruhnya sama dengan susunan huruf yang terdapat pada merek Penggugat, maka otomatis merek milik Tergugat juga mempunyai persamaan pada pokoknya dari segi pengucapan dengan merek milik Penggugat. Dalil tersebut kemudian dijawab oleh pihak Solaris, menurut Tergugat pengucapan merek SOLARIA milik Penggugat menggunakan 4 penggalan suku kata dalam pengucapannya, yaitu SO-LA-RI-A sedangkan dalam pengucapan Merek “SOLARIS” milik Tergugat menggunakan 3 penggalan suku kata dalam pengucapannya yaitu SO-LA-RIS. Sehingga dalam pengucapannya sudah sangat berbeda dan tidak ada kesamaan dalam bunyi pengucapan yang dapat membuat masyarakat sebagai konsumen tidak dapat membedakannya.

Ketiga, dari segi jenis barang yang dilindungi. Penggugat berpendapat bahwa merek Solaria milik Penggugat dengan nomor pendaftaran No. IDM000219940 yang telah lebih dulu terdaftar di Indonesia untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 30. Dengan demikian memiliki persamaan dengan merek Solaris milik Tergugat dalam Daftar Umum Merek dengan nomor pendaftaran No. IDM000676148 yang juga untuk melindungi jenis-jenis barang yang termasuk dalam kelas 30. Jawaban oleh pihak Tergugat dengan mendasarkan pada Pasal 20 UU Merek yang menentukan mengenai alasan suatu merek yang tidak dapat didaftar. Dalam Pasal 20 tidak menyebutkan suatu merek tidak dapat didaftar apabila suatu merek berada dalam kelas yang sama dengan merek lainnya. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 21 diuraikan lebih lanjut permohonan merek akan ditolak apabila merek yang didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang terdaftar terlebih dahulu dengan kelas barang dan/atau jasa sejenis.

Baca juga: Penerapan Delik Aduan Terhadap Tindak Pidana Desain Industri

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya No. 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks memberikan amar putusan berupa merek Solaris milik Tergugat terbukti memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek Solaria milik Penggugat, serta menyatakan batal menurut hukum pendaftaran merek Solaris milik Tergugat dengan segala akibat hukumnya.

Download:

Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual