(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Jabatan Hakim pada dasarnya merupakan jabatan terhormat dan luhur yang senantiasa dijadikan figur bagi masyarakat. Hal ini mengandung arti, bahwa jabatan Hakim adalah jabatan yang amanah dalam upaya penegakkan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan hal tersebut, terdapat dua karakter yang melekat pada jabatan Hakim yang harus selalu dijaga yaitu kehormatan dan keluhuran. Kehormatan adalah kemuliaan atau nama baik yang senantiasa harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya oleh para Hakim dalam menjalankan fungsi pengadilan. Adapun keluhuran menunjukkan, bahwa profesi Hakim adalah suatu kemuliaan.

Profesi yang digeluti oleh seorang Hakim mempunyai tuntutan untuk menegakkan kehormatannya, di mana kehormatan tersebut dalam ruang lingkup memutuskan dalam setiap perkara. Dengan adanya tuntutan tersebut bertujuan untuk menjaga kehormatan martabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Kehormatan yang diambil oleh Hakim bukan hanya untuk dirinya pribadi melainkan untuk keluarganya. Sehingga dalam melakukan setian tindakan, perilaku Hakim selalu mendapat perhatian, dengan hal tersbut diaturlah sebuah Kode Etik bagi para Hakim.

Baca juga: Pengawasan Mahkamah Agung Terhadap Proses Peradilan

Kode Etik merupakan suatu pedoman tingkah laku bagi seorang Hakim saat sedang menjalankan tugas dan wewenangnya. Pedoman Kode Etik tersebut digunakan sebagai salah satu acuan untuk menjalankan suatu profesinya, di mana profesi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya baik dalam hubungan kemasyarakatan maupun hubungan yang menyangkut kedinasannya di dalam lembaga kehakiman itu sendiri.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut merupakan panduan keutamaan moral bagi setiap Hakim, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tanggal 27 September 2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik Hakim tersebut berisi tentang seperangkat norma etik bagi Hakim dalam pelaksanaan tugas dan fungsi menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara. Kode etik juga memuat norma-norma etik bagi Hakim dalam tata pergaulan di dalam dan di luar institusi.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diatur dalam Pasal 3 diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku adalah sebagai berikut : independensi hakim dan pengadilan; praduga tidak bersalah; penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan; transparansi; akuntabilitas; kehati-hatian dan Kerahasiaan; obyektivitas; efektivitas dan efisiensi; perlakuan yang sama; dan kemitraan.

Selanjutnya dalam Pasal 4 diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi Hakim dijabarkan dari 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yaitu: berperilaku adil; berperilaku jujur; berperilaku arif dan bijaksana; bersikap mandiri; berintegritas tinggi; bertanggung jawab; menjunjung tinggi harga diri; berdisiplin tinggi; berperilaku rendah hati; dan bersikap profesional.

Kode etik dan penguasaan hukum ini bersifat komplementer, saling mengisi dan menguatkan jati diri para profesi hukum. Kode etik juga merupakan nilai-nilai dan norma-norma moral yang wajib diperhatikan dan dijalankan oleh profesional hukum yang di dalamnya terdapat daftar kewajiban khusus bagi setiap anggota profesi hukum untuk mengatur tingkah lakunya dalam masyarakat dan diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota profesi hukum. Kode etik ini mengikat para pelaku profesi hukum agar senantiasa menaati kode etik tersebut. Kode etik itu menjadi ukuran moralitas anggota profesi hukum, motivasi tindakan, dan ruang lingkup tindakan itu dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar setiap anggota profesi hukum wajib mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggap hakiki yang dituangkan dalam kode etik, dan tidak pernah mendapat paksaan dari luar.

Baca juga: Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim

Robert D. Khan dalam bukunya yang berjudul Kode Etik Hakim tahun 2013,  membeberkan lima manfaat kode etik, yaitu:

  1. Kode etik menjadi tempat perlindungan bagi anggotanya manakala berhadapan dengan persaingan yang tidak sehat dan tidak jujur, dan dalam mengembangkan profesi yang sesuai dengan cita-cita dan rasa keadilan masyarakat;
  2. Kode etik menjamin rasa solidaritas dan kolegialitas antar anggota untuk saling menghormati;
  3. Kode etik mengukuhkan ikatan persaudaraan diantara para anggota, terutama apabila menghadapi campur tangan dari pihak lain;
  4. Kode etik menuntut anggotanya harus memiliki kualitas pengetahuan hukum;
  5. Kode etik mewajibkan anggotanya untuk mendahulukan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan wewenang dan tugasnya sebagai pelaku utama fungsi pengadilan, sikap Hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari, dan tirta yang merupakan cerminan perilaku Hakim yang harus senantiasa direalisasikan oleh semua Hakim. Sikap dan perilaku Hakim harus berlandaskan pada prinsip Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, adil, bijaksana dan berwibawa, berbudi luhur, dan jujur. Implementasi kode etik dan pedoman perilaku Hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak-percayaan masyarakat kepada putusan pengadilan. Oleh sebab itu, Hakim dituntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti luhur. Hakim yang berbudi pekerti luhur dapat menunjukkan bahwa profesi Hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).

Tag: Berita , Artikel , Advokat