(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Brillian Feza Eryan Prasetya, S.H.

Indonesia sebagai suatu negara hukum yang sekaligus menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya, memiliki beberapa mekanisme yang secara konstitusional diamanatkan untuk menaungi keterwakilan rakyat atas kedaulatannya. Hans Kelsen dalam teori rechtsstaat-nya, menegaskan bahwa terdapat keterkaitan antara penerapan sistem hukum dan sistem demokrasi di dalam konsepsi suatu negara yang dapat ditinjau berdasarkan aspek yuridis, aspek teknis penyelenggaraan kekuasaannya, aspek yudikatif, dan aspek hak asasi manusianya (HAM), (Aswandi & Roisah, 2019: 132-133)

Membahas mengenai sistem demokrasi, maka hal itu akan senantiasa berkaitan erat dengan HAM sebagai representasi perlindungan terhadap hak-hak rakyat untuk dapat berkontribusi melalui aspirasinya terhadap negara. Perlindungan HAM dalam aspek demokrasi di Indonesia diwujudkan berdasarkan amanat Pasal 22E, Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pada umumnya hal tersebut dikenal dengan Pemilu dan Pilkada. Pemilu dilaksanakan untuk memilih Presiden beserta wakilnya, dan sekaligus memilih keanggotaan DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan Pilkada diselenggarakan untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota pada wilayah yang bersangkutan.

Baca juga: Keputusan Fiktif Positif Sebagai Objek Sengketa di PTUN Pasca Berlakunya PERPPU Cipta Kerja

Secara Yuridis, Penyelenggaraan Pilkada diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 (UU Pilkada 1/2015), yang telah diubah sebanyak 3 kali melalui UU No. 8 Tahun 2015, UU No. 10 Tahun 2016, dan UU No. 6 tahun 2020. Berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) No. 97/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, menunjukkan dengan jelas bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya tidak konsisten di dalam menempatkan kedudukan hukum terkait penyelenggaraan Pilkada. Hal tersebut tentu memiliki dampak signifikan terhadap penyelenggaraan serta mekanisme penyelesaian sengketanya.

Berdasarkan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013, dapat dimengerti bahwa secara substansial MK menegaskan bahwa Pilkada secara konstitusional bukan merupakan bagian daripada rezim hukum Pemilu dan hal itu menyebabkan MK menganggap pihaknya tidak berwenang untuk dapat menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada. Perlu diketahui bahwa pada awalnya penyelesaian Pilkada itu dilakukan melalui Mahkamah Agung (MA), dan berdasarkan Putusan MK No. 072-73/PUU-II/2004 hal tersebut kemudian beralih ke MK dengan pertimbangan konsekuensi logis atas adanya paradigma yang menyelaraskan Pilkada terhadap Pemilu di dalam permohonan perkara a quo.

Selain itu terdapat pula pertimbangan Hakim dalam Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 yang secara substansial menegaskan bahwa untuk mengantisipasi terjadinya onrechtszekerheids (ketidakpastian hukum) dalam penyelesaian sengketa Pilkada, maka untuk sementara waktu kewenangan penyelesaiaannya ada di MK sampai ada ketentuan yang mengaturnya dalam undang-undang. Kemudian dampak dari adanya Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 adalah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dalam menyelenggarakan Pilkada, mengingat Pilkada dikeluarkan dari rezim hukum Pemilu. Hal tersebut sebagaimana pernah terjadi pula saat Pilkada masih di atur dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau dapat disebut sebagai UU Pemda Lama  (Huda & Nasef, 2017: 237).

Sedangkan berdasarkan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, dapat dimengerti bahwa tidak ada lagi pembedaan terhadap rezim hukum Pemilu dan Pilkada. Selain itu melalui putusan a quo ditegaskan pula bahwa kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara sengketa Pilkada bersifat permanen, sehingga terkait dengan wacana pembentukan badan peradilan khusus yang akan dibentuk (berdasarkan Pasal 157 ayat 1, dan 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Pilkada 1/2015) untuk menyelesaikan sengketa Pilkada juga ditiadakan. Pada prinsipnya, pertimbangan MK dalam putusan a quo didasarkan pada adanya kondisi mendesak atas ketiadaan wujud daripada badan peradilan khusus yang secara yuridis diatur untuk menangani penyelesaian sengketa Pilkada. Hal tersebut tentu mengingat pula bahwa waktu pelaksanaan Pilkada serentak yang semakin dekat, sehingga demi memberikan kepastian secara praktis dan yuridis maka MK mempertimbangkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas untuk mengambil alih kewenangan penyelesaian sengketa Pilkada.

Baca juga: Perselisihan Hasil Pilkades, Sengketa TUN atau Sengketa Pemilu?

Jadi, berdasarkan uraian mengenai keberadaan Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 sebagaimana tersebut di atas, dapat dilihat bahwa MK nampak tidak konsisten di dalam mempertimbangkan kedudukan hukum mengenai penyelenggaraan Pilkada. Hal itu terbukti dengan keluar masuknya pengaturan hukum Pilkada ke dalam rezim hukum Pemilu atas Putusan MK a quo. Berdasarkan hemat penulis, hal itu dimungkinkan terjadi dalam memutus suatu perkara, mengingat secara teoritis terdapat aliran pemikiran konservatif dan aliran pemikiran progresif yang dapat digunakan hakim dalam mempertimbangkan perkara yang diadilinya. Seperti halnya dalam Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013 Hakim dinilai mempertimbangkan perkaranya berdasarkan cara berpikir yang konservatif (sesuai dengan ketentuan hukum tertulis semata), sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan terhadap Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022,  Hakim dinilai mempertimbangkan perkaranya dengan berdasar pada aliran pemikiran progresif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis semata namun turut mempertimbangkan dari segi praktisnya juga. Selain itu dapat dimengerti pula bahwa penyelesaian sengketa Pilkada untuk waktu yang akan datang dapat diajukan secara mutlak kepada MK dan tidak pelu lagi dibentuk badan peradilan khusus.

Download:

Putusan MK No. 97/PUU-XI/2013:

Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022:

Tag: Berita , Artikel , Advokat