Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik, dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).
Selain kewenangan tersebut diatas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan tambahan memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.
Baca juga: Mengembangkan Profesi Advokat Dalam Menghadapi Persaingan Ekonomi Global
Sebagai contoh, dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terdapat dua jenis pengujian yaitu secara materiil dan formil. Secara materiil, yaitu pengujian undang-undang yang berkenaan dengan materi, isi undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengujian materiil juga disebut pengujian substansi. Sedangkan secara formil, yaitu pengujian undang-undang tentang tata cara dan prosedur pembentukan undang-undang tersebut.
Ketentuan tentang mekanisme pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi terdapat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang mengatur tentang hukum acara. Pasal 29 ayat (1) UU MK menjelaskan bahwa permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan hak-hak konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang, kerugian konstitusionalnya bersifat spesifik, aktual dan potensial. Selain itu harus ada korelasi, hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan berlakunya undang-undang yang diujikan.
Pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, serta lembaga negara. Kemudian mengenai pemberian kuasa untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi, Pemohon dan atau Termohon dapat didampingi kuasa, sedangkan badan hukum publik atau privat bisa didampingi kuasa atau menunjuk kuasa.
Apabila mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang dikuasakan kepada advokat, berdasarklan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat, sehingga profesi advokat memiliki kewenangan untuk dapat beracara di peradilan.
Baca juga: Kode Etik Hakim Sebagai Profesi Officium Nobile
Dalam Pasal 43 UU MK dijelaskan bahwa dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu. Lembaga negara sebagai salah satu pihak yang dapat beracara di Mahkamah Konstitusi dapat diwakili oleh pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hukum acara adalah instrumen dasar bagi advokat dan ditambah dengan jam terbang yang tinggi. Setiap advokat yang beracara di Mahkamah Konstitusi juga harus mendalami hukum tata negara dan filsafat hukum agar dapat beracara dengan baik di Mahkamah Konstitusi.