Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Pada hari Sabtu, Tanggal 7 Desember 2019 telah berlangsung acara Ngobrol Santai Bareng Ikatan Ahli Kepabeanan dan Cukai Indonesia (AKCI) dengan tema “Kepabeanan dan Cukai Indonesia di Era Industri 4.0”. Acara yang diikuti oleh Importir, Eksportir, PPJK dan pengguna jasa lain yang terkait berlangsung dengan baik, dengan konsep “ngobrol santai” ini para peserta dan narasumber saling berbagi pengalaman selama melakukan aktifitas ekspor-impor.
Adapun beberapa point penting yang dibahas dalam acara ini diantaranya Incoterms 2020, Free Trade Agrement (FTA), dan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Incoterms merupakan seperangkat aturan yang mengatur kewajiban penjual dan pembeli terkait dengan biaya,resiko dan tanggung jawab masing-masing. Aturan INCOTERMS yang dipilih harus sesuai barang, sarana transportasi yang dipilih, kepada apakah para pihak bermaksud untuk menempatkan kewajiban tambahan ,sepert ikewajiban untuk mengatur pengangkutan atau asuransi, pada penjual atau pada pembeli. Pada Incoterms 2020 terdapat beberapa perubahan pada DAT Delivered At Terminal/terminal at Port or Place of destination yang berubah istilah menjadi DPU (Delivered at Place Unloaded)/DPU (insertnamed place of destination). Akronim DAT telah diubah menjadi DPU ,menekankan kenyataan bahwa tempat manapun bisa menjadi “terminal” dan fakta bahwa satu-satunya perbedaan antara dua aturan Incoterms adalah bahwa dalam DAP ,pengiriman terjadi sebelum pembongkaran dan di DPU, pengiriman terjadi setelah menurunkan muatan.
Free Trade Agreement (FTA) adalah perjanjian diantara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas dimana perdagangan barang atau jasa diantara mereka dapat melewati perbatasan negara masing-masing tanpa dikenakan hambatan tarif atau hambatan non tarif. Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui terkai FTA adalah jangan pernah menganggap satu aturan FTA satu dengan yang lain adalah persis sama. Sebagai contoh: ketentuan ISSUED RETROACTIVELY antara form AANZ dan FORM D berbeda. AANZ menggunakan kata 3 hari kerja setelah tanggal BL, sedangkan FORM D menggunakan 3 hari sejak tanggal BL. Selain itu, HS CODE pada FTA tidak mengikat (sebagai referensi saja), karena yang digunakan adalah penetapan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD). FTA (COO) merujuk dari mana asal barang, bukan dari mana suatu barang di ship out. Contoh barang origin China, tidak harus di ship out selalu dari Port of Loading China.
Devisa Hasil Ekspor (DHE) khususnya untuk SDA saat ini sudah masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). DHE yang diatur dalam ekspor SDA berupa: pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang dalam pengawasan dan pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). DHE SDA wajib masuk ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, melalui Reksus DHE di bank di Indonesia, paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran ekspor. DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lainnya terkait ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, dan keperluan lain dari penanam modal sesuai ketentuan penanaman modal, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
