(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Kebijakan hukum tentang relaksasi perpajakan dalam menghadapi tekanan akibat wabah virus corona (covid-19) telah diberlakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (PMK 23/2020) yang ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal 21 Maret 2020. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa ketentuan insentif perpajakan yang diatur dalam PMK 23/2020 tersebut berlaku mulai tanggal 1 April 2020.

Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa relaksasi pajak merupakan bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi Indonesia dalam menanggulangi wabah covid-19. Jokowi pun menjelaskan beberapa insentif pajak yang telah disiapkan. Insentif pajak yang diberikan pemerintah diantaranya:

  1. Insentif PPh Pasal 21
  2. Insentif PPh Pasal 22 Impor
  3. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
  4. Insentif PPN

Insentif PPh Pasal 21, salah satunya adalah penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria sebagai berikut:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE;
  2. memiliki NPWP; dan
  3. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

yang akan ditanggung pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak april 2020 sampai dengan masa pajak september 2020.

Baca juga: Dampak Covid-19 Terhadap Kontrak/Perjanjian Pelaku Usaha

Insentif PPh Pasal 22 impor, salah satunya adalah besarnya tarif PPh Pasal 22 impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat wajib pajak melakukan impor barang dibebaskan dari pemungutan kepada wajib pajak yang:

  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F; dan/ atau
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sarnpai dengan tanggal 30 September 2020.

Insentif angsuran PPh Pasal 25, salah satunya adalah pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tersebut, berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan sebagaimana disampaikan sampai dengan masa pajak september 2020.

Insentif PPN, salah satunya adalah wajib pajak yang:

  1. memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F; atau
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE,

dan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN PPnBM. Surat pemberitahuan masa PPN yang diberikan pengembalian pendahuluan tersebut meliputi SPT masa PPN termasuk pembetulan surat pemberitahuan masa PPN, untuk masa pajak sejak berlakunya PMK 23/2020 ini sampai dengan masa pajak september 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 oktober 2020.

Dalam Lampiran PMK 23/2020 dijelaskan pula tentang fasilitas, insentif dan cara penghitungan masing-masing intensif pajak yang dierikan. Pemberlakuan PMK 23/2020 tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu dalam rangka mendukung penanggulangan dampak wabah covid-19.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak