Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH
Akhir-akhir ini banyak Pengusaha maupun Manager HRD yang menanyakan hak pekerja yang harus diberikan apabila pekerja tersebut mangkir bekerja dan terhadap pekerja tersebut dapatkah di PHK sebagaimana mestinya. Untuk memberikan arahan jawaban persoalan tersebut, berikut kami mencoba menjelaskan:
Menurut Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang mangkir (tidak masuk kerja) selama lima (5) hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri. Akan tetapi pengusaha dapat memutuskannya setelah pekerja/buruh yang bersangkutan setelah dipanggil 2 (dua) kali secara patut dan tertulis, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
Pasal 168 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan:
1. Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
2. Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
3. Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Terhadap Pemutusan hubungan tersebut, maka pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sebagai berikut (pasal 156 ayat (4) UUK):
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain termasuk uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Putusan Hubungan Kerja (PHK) karena kualifikasi “mangkir”, sebenarnya tidak perlu putusan Pengadilan Hubungan Industrial untuk membuat keadaan putusan hubungan kerja tersebut, karena UU Ketenagakerjaan telah mengatur secara terperinci kriteria putusnya hubungan kerja dengan kualifikasi “mangkir”. Sehingga apabila semua unsur kualifikasi “mangkir” tersebut terpenuhi pihak pekerja tidak berhak menuntut upah/gaji sejak hari putusnya hubungan kerja, kecuali terhadap hak-hak normatif masih terhutang sebelum hari putusnya hubungan kerja. Apabila pekerja tidak puas, pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI.

Terima kasih infonya