Auhtor: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan dengan telah diberlakukannya salah satu Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja, telah memberikan aturan baru tentang pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memperbolehkan pemberi kerja/pengusaha memberikan setengah (0,5) pesangon kepada pekerja/buruh dengan alasan-alasan tertentu.
Bahwa pada umunya dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, telah diatur perhitungan pesanogon, yaitu:
Baca juga: Asas Nebis In Idem Tidak Berlaku Dalam PKPU
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
- masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
- masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan
- masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47, Pasal 52 ayat (1) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan:
- pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja;
- perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;
- perusahaan pailit;
- pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;
maka pekerja/buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Namun apabila PHK dilakukan selain alasan sebagaimana tersebut diatas, maka pemberian pesangon tetap mengacu pada ketentuan Pasal 40 ayat (2) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: Hambatan Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah tersebut, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, hanya 7% (tujuh persen) perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagkerjaan). (sumber: https://money.kompas.com/read/2021/02/23/130103326/pesangon-phk-diberikan-separuh-di-uu-cipta-kerja-begini-hitungannya?page=2)
Bahwa dalam praktiknya berlakunya UU Ketenagakerjaan hanya 27% (dua puluh tujuh persen) perusahaan yang telah membayar pesangon pekerja/buruhnya, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan (artinya tidak sesuai pembayaran pesangon sebesar 32 kali). Hal ini disebabkan banyaknya perusahaan yang tidak mampu untuk membayar pesangon pekerja/buruh tersebut.