(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.

Sengketa perpajakan serta bea dan cukai yang telah di putus oleh Pengadilan Pajak hanya dapat diajukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan.

Dasar hukum pengajuan PK atas putusan Pengadilan Pajak telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak jo. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Permohonan PK hanya dapat diajukan ke MA melalui Pengadilan Pajak dengan diantar secara langsung dan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada MA. Permohonan PK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, mengatur: “Syarat-syarat kelengkapan administrasi permohonan Peninjauan Kembali diatur lebih lanjut dalam Keputusam Ketua Pengadilan Pajak.” Sebagai tindak lanjut Perma tersebut, Ketua Pengadilan Pajak telah memberlakukan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-01/PP/2020 tentang Syarat-Syarat Kelengkapan Administrasi Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak.

Baca juga: Perysaratan Pengajuan Keberatan Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Permohonan PK diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Permohonan PK diajukan secara tertulis oleh Pemohon, Ahli Waris, atau Kuasa Hukum. Permohonan PK dituangkan dalam akta permohonan PK yang harus ditandatangani oleh Pemohon, Ahli Waris, atau Kuasa Hukum.

Tanggal akta permohonan PK dan Memori PK harus sama dengan tanggal penyerahan Memori PK di Pengadilan Pajak. Adapun syarat-syarat kelengkapan administratif pengajuan PK harus melampirkan:

  1. Bukti setoran biaya perkara sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Melakukan setoran tunai atau mengisi Formulir Pembuatan Akun Virtual Account Permohonan PK Pajak melalui https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/pk_pajak/ ;
  2. Asli Surat Memori PK dalam 2 (dua) rangkap;
  3. Softcopy Memori PK (format Rich Text Format);
  4. Fotocopy Putusan Pengadilan Pajak;
  5. Dasar dokumen pengajuan PK:

a.Fotokopy Putusan Pengadilan Pidana yang diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf a UU Pengadilan Pajak;

b.Asli Surat Pernyataan menemukan bukti baru yang diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf b UU Pengadilan Pajak;

c.Fotokopy pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak yang diajukan berdasarkan Pasal 91 huruf c, d dan e UU Pengadilan Pajak;

  1. Asli Surat Kuasa Khusus (jika dikuasakan);
  2. Fotokopy Keputusan Izin Kuasa Hukum atau fotokopy Kartu Izin Beracara (jika dikuasakan);
  3. Fotokopy akta perubahan perusahaan terakhir (jika WP Badan);
  4. Fotokopy KTP Pemohon PK;

Selanjutnya, petugas layanan informasi PK melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan PK tersebut untuk di serahkan ke Mahkamah Agung untuk di proses.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak