Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.
Istilah “lockdown” atau dengan kata lain yang berarti kekarantinaan kesehatan sebagaimana di atur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan kesehatan masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Kekarantinaan kesehatan adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi pergerakan masyarakat dalam upaya mengatasi permasalahan risiko penyebaran penyakit di masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui saat ini di masyarakat terutama di media sosial, banyak terjadi kesalahan penggunaan kata antara karantina dan isolasi yang pada dasarnya memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Karantina dalam Pasal 1 angka 6 UU Kekarantinaan Kesehatan adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya. Sedangkan, isolasi dalam Pasal 1 angka 7 UU Kekarantinaan Kesehatan adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.
Baca juga: Kebijakan Pemerintah Indonesia Mengatasi Dampak Covid-19 Terhadap Sektor Perekonomian
Karantina atau lebih dikenal “lockdown” di dalam UU Kekarantinaan Kesehatan di bedakan menjadi 4 (empat) pembatasan yaitu:
- Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
- Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan pada kedaruratan kesehatan masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah dalam mengambil keputusan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan.atau denda bagi setiap orang yang melanggar kekarantinaan kesehatan sebagaimana di atur dalam Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, yaitu: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Oleh sebab itu, sebagai masyarakat kita harus mendukung dan mentaati segala kebijakan pemerintah untuk menjaga kesehatan bersama. Sehingga diharapkan kondisi di masyarakat dapat kembali stabil dan perekonomian berjalan kembali.

Trackbacks/Pingbacks