Author: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan ketentuan impor barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.04/2019 tentang Ketentuan Kepabean, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (PMK No. 199/PMK.04/2019) telah berlaku pada 30 Januari 2020. Dalam aturan ini nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman diturunkan dari sebelumnya USD 75 menjadi USD 3 per kiriman.
Dapat dilihat pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK No.199/PMK.04/2019 bahwa barang kiriman dengan maksud untuk dipakai dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 3 per penerima barang per kiriman diberikan:
- Diberikan pembebasan bea masuk;
- Dipungut PPN atau PPNBM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dikecualikan dari PPh.
Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor
Pada ketentuan Pasal 13 ayat (2) PMK No.199/PMK.04/2019 dijelaskan bahwa apabila barang kiriman dengan maksud untuk dipakai dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 akan dikenakan bea masuk dan PDRI (Pajak dalam Rangka Impor) atas seluruh nilai pabean. Brdasarkan Pasal 20 PMK No.199/PMK.04/2019 apabila nilai barang kiriman melebihi FOB USD 3 sampai dengan USD 1.500 dikenakan:
- Bea masuk 7,5%
- Dipungut PPN atau PPNBM dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dani
- Dikecualikan dari PPh.
Ketentuan lain berlaku bagi buku, tas, koper, produk tekstil, sepatu, dan alas kaki lainnya dikenakan tarif pembebanan umum untuk bea masuk dan PDRI, ketentuan ini dijumpai pada Pasal 20 ayat (3) PMK No.199/PMK.04/2019. Penetapan tarif normal ini demi menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara produk dalam negeri yang mayoritas berasal dari UMKM dengan produk impor lainnya.
Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
