Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah masa musyawarah antara debitor dan kreditor yang disupervisi oleh Pengadilan Niaga untuk memungkinkan debitor memperbaiki posisi keuangannya dan mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya. Menurut pakar hukum Munir Fuady, PKPU adalah sejenis legal moratorium yang memungkinkan debitor untuk meneruskan pengelolaan atas usahanya dan mencegah kepailitan, meskipun dalam keadaan kesulitan membayar kewajiban-kewajibannya (Munir Fuady, 2002:177).
Dalam pengajuan permohonan PKPU dapat diajukan baik oleh debitor sendiri maupun oleh kreditornya. Pengajuan permohonan PKPU oleh debitor diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU) sementara pengajuan permohonan PKPU oleh kreditor diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU.
Pengajuan Permohonan PKPU selain dapat diajukan terhadap Perseroan Terbatas dapat juga diajukan terhadap suatu Persekutuan Komanditer atau yang biasa disebut dengan CV. Dalam CV terdapat sekutu komplementer (sekutu aktif) dan sekutu komanditer (sekutu pasif).
Baca juga: Perbedaan Kepailitan dan Likuidasi
Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan pada persekutuan, tetapi tidak turut campur dalam pengurusan dan penguasaan dalam persekutuan. Persekutuan Komanditer tidak diatur secara khusu oleh undang-undang, baik di dalam KUHPerdata maupun Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), akan tetapi pengaturannya mengacu pada ketentuan Maatschap dalam KUHPerdata dan Persekutuan Firma, antara lain Pasal 19, 20, 21, 30 ayat (2) dan 32 KUHD. Pengaturan CV berada di dalam pengaturan firma sebab pada dasarnya CV juga merupakan firma dengan bentuk khusus, dimana kekhususannya terletak pada adanya sekutu komanditer yang pada firma tidak ada. Pada firma hanya ada sekutu kerja atau Dormant, sedangkan pada CV, kecuali ada sekutu kerja juga ada sekutu komanditer atau sekutu diam (sleeping partner).
Apabila ingin mengajukan permohonan PKPU terhadap suatu CV, Pemohon dapat mengajukan permohonan terhadap CV tersebut bersama dengan direktur/pengurus sebagai termohon. Salah satu contoh permohonan PKPU dalam Putusan Nomor 12/PKPU/2013/PN.Niaga/Medan, dimana permohonan PKPU diajukan oleh PT. Asia Multidana (Pemohon) terhadap CV. Manila Jaya dan Zainal Abdi selaku direktur (Pesero Pengurus) CV. Manila Jaya pada tanggal 23 Oktober 2013 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Medan.
Dalam permohonan PKPU tersebut terbukti bahwa CV. Manila Jaya sebagai Termohon I sebagai kreditor yang diberikan pinjaman oleh Pemohon berdasarkan beberapa Perjanjian Pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia. Total pembiayaan dari beberapa perjanjian yang telah dicairkan oleh Pemohon sebesar Rp. 1.088.000.000 (satu milyar delapan puluh delapan juta Rupiah). Pembiayaan tersebut disepakati dibayar dengan cara mengangsur setiap bulannya. Namun, sejak November 2011 sampai September 2013 Termohon tidak membayar angsuran tersebut dan tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang-utangnya.
Bahwa dengan lewatnya waktu pembayaran yang telah disepakati, Termohon I selaku penanggung telah lalai melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsurannya tepat waktu kepada Pemohon. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan, “debitor adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menetapkan, bahwa debitor harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Selanjutnya, terhadap Zainal Abdi yang merupakan persero aktif (direktur) dari Termohon I, turut dijadikan Termohon II sebab dalam hal apabila sebuah CV setiap melakukan perikatan harus di tandatangani oleh persero aktif (direktur) dalam hal ini Termohon II harus bertanggungjawab penuh atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Termohon I. Hal tersebut berdasarkan pada Pasal 18 KUHD yang menyatakan “dalam perseroan firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya atas segala perikatan perseroan.”
Selain Pemohon, terdapat kreditor lain yang dimiliki oleh Termohon I yaitu PT. Clemont Finance Indonesia yang juga memberikan fasilitas pembiayaan dengan beberapa perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia dengan total utang keseluruhan sebesar Rp. 2.585.964.384,- (dua miliar lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah) yang telah jauh tempo.
Sehingga berdasarkan Pasal 222 ayat (3) UU KPKPU kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Namum, dalam putusan pemohonan PKPU ditolak oleh Majelis Hakim karena berdasarkan pertimbangan hakim, bukti-bukti yang diserahkan oleh pemohon tidak diketahui kapan tanggal, bulan dan tahun saat membuat dan menandatangani perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara fidusia baik perjanjian dengan pemohon atau kreditor lain, menurut Majelis Hakim dengan tidak diketahui tanggal, bulan dan tahun jadi tidak diketahui pula kapan timbulnya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak. Sehingga dari bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tersebut, Majelis Hakim tidak melihat adanya suatu bukti dimana termohon memiliki hutang kepada pemohon dan kreditor lain. Dengan demikian persyaratan Pasal 222 ayat (1) UU KPKPU tidak terpenuhi karena pemohon tidak dapat membuktikan adanya dua kreditor atau lebih.
Baca juga: Kedudukan Kreditor Separatis Dalam Pembagian Harta Pailit
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan permohonan PKPU terhadap CV, termohon PKPU dapat diajukan terhadap CV itu sendiri dan bersama persero aktif/direktur sebagai penanggungjawab setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh CV tersebut. Selain itu, dalam pengajuan PKPU harus diperhatikan syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 222 UU KPKPU. Kelengkapan persyaratan tersebut pada hakikatnya guna mendukung permohonan PKPU dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Download:
Putusan Nomor 12/PKPU/2013/PN.Niaga/Medan
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus
