Author: Nur Laila Agustin
Teknologi yang dipatenkan mempunyai nilai tambah ekonomi, maka terdapat kesempatan bagi inventor untuk mendapatkan hak ekonominya berupa royalti dengan cara melisensikan invensinya kepada pihak lain. Dalam UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) mengatur mengenai Lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu (Pasal 1 angka 11 UU Paten).
Dalam praktiknya sering terjadi permasalahan yang berkaitan dengan paten salah satunya adanya pembajakan atau pemalsuan suatu invensi paten sehingga timbulnya gugatan ke Pengadilan Niaga dari pihak pemegang paten dan terdapat putusan hukum yang bersifat tetap yang mengakibatkan penghapusan paten. Adanya penghapusan paten ini, tentunya sangat berpengaruh terhadap invensi yang dilisensikan kepada pihak lain. Lantas, apa akibat hukum bagi penerima lisensi jika terjadi penghapusan paten?
Baca juga: Implikasi Tidak Memenuhi Kewajiban Membayar Biaya Tahunan Paten
Berdasarkan Pasal 130 UU Paten, paten dihapuskan sebagian atau seluruhnya karena: (a) Permohonan penghapusan dari pemegang paten dikabulkan oleh menteri; (b) Putusan pengadilan yang menghapuskan paten dimaksud telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) Putusan penghapusan paten yang dikeluarkan oleh komisi banding paten; (d) Pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan.
Penghapusan paten menghilangkan segala akibat hukum yang berkaitan dengan paten dan hal-hal yang berasal dari paten tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 137 UU Paten. Hak eksklusif pemegang paten hilang sejak keputusan Pengadilan Niaga mempunyai kekuatan hukum tetap menghapuskan paten yang dimiliki pemegang paten. Maka, hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tidak lagi dilaksanakan karena telah hapusnya paten tersebut.
Berikut akibat penerima lisensi terhadap penghapusan paten berdasarkan Pasal 130 UU Paten. Pertama, akibat hukum penerima lisensi terhadap penghapusan paten yang disebabkan oleh permohonan pemegang paten yang dikabulkan oleh Menteri. Diatur dalam Pasal 131 UU Paten bahwa pеrmohonаn pеnghаpusаn pаtеn tеrsеbut tidаk dаpаt dilаkukаn аpаbilа tidаk mеndаpаt izin dаri pеnеrimа lisеnsi yаng disеrtаkаn di dаlаm surаt pеrmohonаn. Jika pеnеrimа lisеnsi mеmbеrikаn izin kеpаdа pеmеgаng lisеnsi untuk mеnghаpus pаtеnnyа, maka pеnеrimа lisеnsi tеlаh kеhilаngаn hаk-hаknyа аtаs pаtеn yаng tеlаh dihаpuskаn (Naja, 2018 : 46).
Kedua, akibat hukum penerima lisensi terhadap penghapusan paten yang disebabkan oleh putusan pengadilan. Penerima lisensi dari paten yang dihapuskan berdasarkan putusan pengadilan karena “paten dimaksud sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi yang sama” tetap berhak melaksanakan paten tersebut sampai batas jangka waktu yang telah diperjanjikan sesuai dengan perjanjian lisensi yang telah disepakati bersama dengan pemegang paten, sehingga lisensi tersebut menjadi lisensi atas paten lain yang tidak dihapuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 139 ayat (1) UU Paten. Maka, putusan pengadilan yang menyatakan penghapusan paten tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap apabila tidak ada lagi haknya penerima lisensi dalam hal melaksanakan lisensi yang dimilikinya (Faradila, 2017 : 62).
Selain itu, adanya penghapusan paten yang disebabkan oleh putusan pengadilan penerima lisensi tidak lagi wajib melakukan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukan kepada pemegang paten yang patennya dihapus. Dalam hal pemegang paten sudah menerima sekaligus royalti dari penerima lisensi, pemegang paten wajib mengembalikan jumlah royalti yang sesuai dengan sisa jangka waktu penggunaan lisensi kepada pemegang paten yang berhak.
Ketiga, akibat hukum penerima lisensi terhadap penghapusan paten yang disebabkan oleh Putusan Komisi Banding Paten dan keempat, tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan аdаlаh pаtеn tеrsеbut аkаn mеnjаdi public domаin. Sеdаngkаn аkibаt hukum bаgi pеnеrimа lisеnsi аdаlаh pеnеrimа lisеnsi mаsih dаpаt mеnggunаkаn pаtеn tеrsеbut, kаrеnа pаtеn tеrsеbut tеlаh mеnjаdi public domаin. Nаmun pаtеn tеrsеbut sudаh tidаk еksklusif lаgi kаrеnа tеlаh mеnjаdi milik umum sеhinggа siаpа sаjа bеrhаk untuk mеnggunаkаnnyа (Naja, 2018 : 46).
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Desain Busana?
Maka, apabila paten tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 130 UU Paten, paten tersebut akan dihapuskan. Apabila inventor telah melakukan perjanjian lisensi paten kepada pihak lain dan terjadi penghapusan paten disebabkan permohonan pemegang paten, penerima lisensi kehilangan hak-haknya. Jika penghapusan disebabkan putusan pengadilan maka penerima lisensi dapat melaksanakan hak patennya selama dihapuskan karena sama dengan paten lain, dan jika penghapusan karena putusan komisi banding paten dan tidak membayar biaya tahunan paten maka invensi tersebut menjadi public domain.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual