Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menyatakan “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.” Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan suatu tanda semangat reformasi birokrasi di Indonesia.
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedudukan hukum PPPK diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan aturan turunannya pada PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam Aturan tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Baca juga: Proses Pendaftaran Merek Lebih Cepat Dalam UU Cipta Kerja?
Meskipun regulasi menyatakan bahwa kedudukan PNS dan PPPK sama sebagai ASN, namun terdapat perbedaan berdasarkan sifatnya. PNS tergolong dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sedangkan PPPK termasuk dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap, sedangkan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Lantas apa yang menjadikan PPPK tidak termasuk PKWTT namun salah satu bagian dari ASN?
PNS termasuk ke dalam PKWTT dikarenakan pekerjaannya bersifat tetap yang diangkat sebagai Pegawai ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK dikategorikan sebagai PKWT dikarenakan PPPK diangkat dengan suatu perjanjian kerja sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU ASN dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Terdapat 4 unsur dalam definisi PKWT yaitu adanya perjanjian kerja, adanya pekerja/buruh dan pengusaha, adanya jangka waktu, dan untuk pekerjaan tertentu (Bastian & Gunadi, 2020 : 77). PPPK telah memenuhi unsur yang ada dalam PKWT, yaitu (1) dalam PPPK terdapat perjanjian kerja yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) UU ASN “PPPK diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” kemudian (2) adanya pekerja/buruh dan pengusaha, (3) adanya jangka waktu yang dijelaskan dalam Pasal 98 ayat (2) UU ASN bahwa “Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja,” dan (4) untuk pekerjaan tertentu yang di maksud terdapat dalam pengertian PPPK itu sendiri yang mana harus melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 angka 4 UU ASN).
Jangka waktu perjanjian kerja pada PPPK juga ditegaskan dalam Pasal 8 PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa “PKWT berdasarkan jangka waktu, dapat dibuat untuk paling lama 5 tahun.” Apabila jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun. Jadi, berdasarkan Pasal 98 ayat (2) UU ASN perpanjangan perjanjian dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja dengan tidak melebihi jangka waktu keseluruhan paling lama 5 tahun. Lantas, dapatkah PPPK beralih menjadi golongan PKWTT?
Pemerintah tidak bisa mengangkat PPPK secara kolektif. Hal ini disebabkan karena perekrutan PPPK harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan formasi. PPPK ini mempunyai kedudukan yang sama dengan PNS (Bastian & Gunadi, 2020 : 81). Dengan adanya kedudukan yang sama, untuk PPPK beralih ke PKWTT selayaknya PNS maka tidak dapat secara otomatis menjadi calon PNS, karena berdasarkan Pasal 99 ayat (2) UU ASN untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Cermati Alasan Pemberian Setengah Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa PPPK tergolong dalam jenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) meskipun PPPK termasuk pegawai ASN yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kerja namun terdapat jangka waktu yang ditetapkan. Sehingga, jika dalam jangka waktu perjanjian yang ditetapkan telah selesai, masa kerja PPPK bisa berakhir atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi PKWTT atau menjadi calon PNS ketika waktu perjanjian kerja telah berakhir, jika ingin menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.