Author: Ihda Aulia Rahmah
Lagu merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dengan hak cipta, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Hak cipta sendiri merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hak cipta dikenal juga hak terkait sebagai hak yang berkaitan dengan hak cipta. Hak terkait ini dimiliki oleh pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Hak terkait ini diatur dalam Pasal 20 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Hak Terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi: a. Hak moral Pelaku Pertunjukan; b. Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan; c. Hak ekonomi Produser Fonogram; d. Hak ekonomi Lembaga Penyiaran.” Adanya suatu lagu setidaknya melibatkan 3 (tiga) orang yakni pencipta lagu, penyanyi, dan juga produser rekaman. Dimana ketiganya memiliki hak kekayaan intelektual masing-masing.
Baca juga: Sengketa Merek Pasta Gigi “Strong” antara Unilever melawan Orang Tua Group
Pencipta sebuah lagu berhak memiliki hak cipta atas lagunya, sedangkan untuk penyanyi dan produser rekaman memiliki hak terkait atas lagu tersebut. Salah satu lagu yang cukup legendaris dan “booming” pada masanya adalah lagu Roman Picisan yang diciptakan oleh Ahmad Dhani untuk grup bandnya Dewa 19. Lagu itu dibuat Dhani saat Ari Lasso masih menjadi vokalis di Dewa 19, namun lagu ini baru dirilis setelah Ari Lasso keluar dari Dewa 19. Ketika lagu ini dirilis vokalis yang mengisi Dewa 19 adalah Once Mekel.
Ahmad Dhani menuturkan di youtube channelnya bahwa untuk menjaga “roh” dari lagu Roman Picisan ini, ia memasukkan suara Ari Lasso pada bagian reff. Dimana rekaman suara Ari Lasso ketika menyanyi lagu Roman Picisan tersebut diambil ketika dia belum keluar dari Dewa 19 (Saputra, 2021). Timbul pertanyaan kemudian, bagaimana kedudukan Ari Lasso dalam hak kekayaan intelektual yang dimilikinya atas suaranya dalam lagu tersebut dan bagaimana pembagian royalti kepada Ari Lasso jika suaranya dalam lagu tersebut termasuk hak kekayaan intelektual?
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa Ari Lasso dalam hal ini memiliki Hak Terkait atas suaranya yang digunakan dalam lagu Roman Picisan. Hak terkait yang dimiliki Ari Lasso ini merupakan hak terkait sebagai pelaku pertunjukan. Pelaku pertunjukan sendiri dalam UU Hak Cipta didefinisikan sebagai seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan. Perekaman suara Ari Lasso dalam hal ini dapat dikatakan menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan berupa lagu.
Pelaku pertunjukan sebagai hak terkait memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral pelaku pertunjukan ini tercantum dalam Pasal 22 UU Hak Cipta yang meliputi: a. Hak untuk namanya dicantumkan sebagai Pelaku Pertunjukan, kecuali disetujui sebaliknya; dan b. Tidak dilakukannya distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal-hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya kecuali disetujui sebaliknya.
Untuk hak ekonomi pelaku pertunjukan diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa “Hak ekonomi Pelaku Pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: a. Penyiaran atau komunikasi atas pertunjukan pelaku pertunjukan; b. Fiksasi dari pertunjukannya yang belum difiksasi; c. Penggandaan atas fiksasi pertunjukannya dengan cara atau bentuk apapun; d. Pendistribusian atas fiksasi salinannya; pertunjukan atau e. penyewaan atas fiksasi pertunjukan atau salinannya kepada publik; dan f. penyediaan atas fiksasi pertunjukan yang dapat diakses publik.”
Ari Lasso selaku pemegang hak terkait memiliki hak untuk dicantumkan namanya dalam lagu yang menampilkan suaranya dan melarang serta memberi izin pihak lain untuk mengkomersialkan suaranya. Dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta diatur bahwa “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif”. Melihat hal tersebut maka diperbolehkan untuk mengkomersialkan suatu ciptaan tanpa izin, dengan catatan harus membayar imbalan kepada pencipta.
Sejalan dengan hal tersebut, penyanyi sejatinya memiliki hak atas honor karya rekaman (sounds recording rights) dan hak reproduksi (reprodiction rights) yang berhubungan dengan rekaman karya tersebut (Maramis, 2014:122). Dalam hal ini sudah seharusnya Ari Lasso sebagai pemegang hak terkait mendapatkan imbalan atas penggunaan suaranya dengan atau tanpa izin dalam lagu Roman Picisan.
Baca juga: Akibat Hukum Penggandaan VCD Tanpa Izin Dari Pemegang Hak Cipta
Sehingga dapat disimpulkan apabila terdapat seseorang yang menggunakan suara dalam hal ini suara Ari Lasso sebagai pemegang hak terkait yang dilakukan tanpa izin dan bersinggungan dengan hak ekonomi, maka penggunanya diancam dengan sanksi yang diatur dalam Pasal 116 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual