Author: Nur Laila Agustin, S.H.
Pada dasarnya istilah “jaminan” diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata bahwa jaminan adalah segala kebendaan milik si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan akibat dari perjanjian utang piutang. Jaminan sendiri diberikan untuk melindungi kepentingan kreditor, yaitu untuk menjamin pelunasan pinjaman (utang debitor) apabila wanprestasi sebelum pinjaman jatuh tempo atau utang tersebut berakhir (Adnyaswari & Putrawan, 2018 : 4).
Dalam praktiknya, pihak bank saat memberikan kredit mengutamakan adanya jaminan baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai salah satu unsur jaminan. Sehingga, ketika melakukan peminjaman di bank, maka tidak akan terlepas dari jaminan. Terdapat beberapa jenis jaminan kebendaan, salah satunya yakni jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UU Jaminan Fidusia).
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana
Pengertian Jaminan Fidusia dijelaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, hak tanggungan ini berada dalam penguasaan pemberi fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Jaminan fidusia merupakan jaminan yang didasarkan pada kepercayaan para pihak yang mana objek yang menjadi jaminan tetap dikuasi oleh pemilik barang (debitor). Namun, demi melindungi kepastian hukum terhadap perlindungan bagi kreditor maka perjanjian jaminan fidusia wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU Jaminan Fidusia yang berbunyi “Benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan.” Sehingga, Jaminan Fidusia yang didaftarkan akan mendapatkan Sertifikat Jaminan Fidusia.
Objek Jaminan Fidusia yang belum didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia, harus dibuatkan Akta Notaris yang digunakan sebagai syarat untuk pengeluaran Sertifikat Jaminan Fidusia, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 UU Jaminan Fidusia. Maksud dan tujuan pendaftaran jaminan fidusia yaitu untuk memberikan kepastian hukum, melahirkan ikatan jaminan fidusia bagi kreditor, memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lain, atau dengan kata lain tujuan dari pendaftaran adalah untuk melahirkan hak kebendaan dan memenuhi asas publisitas (Huru, 2019 :52).
Selanjutnya dalam Pasal 14 ayat (3) UU Jaminan Fidusia juga menyatakan bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam Buku Daftar Fidusia. Akibat hukum apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan yakni jaminan fidusia tidak pernah lahir walaupun pada isi perjanjian menyatakan bahwa objek benda tersebut memang diikat dengan fidusia. Selain itu, eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitor wanprestasi/cidera janji dan tidak dapat melunasi utangnya maka eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia (Olii, 2017 : 15).
Lalu, bagaimana akibat hukum atas jaminan fidusia yang tidak didaftarkan terhadap kedudukan kreditor? Adapun dalam Pasal 27 ayat (1) UU Jaminan Fidusia mengatur bahwa penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. Namun, dalam hal jaminan fidusia tidak didaftarkan maka ketentuan Pasal 27 UU Jaminan Fidusia menjadi tidak berlaku, sehingga dapat dinyatakan jika benda yang dibebani jaminan fidusia tidak didaftarkan maka penerima fidusia tidak tergolong dalam kelompok kreditor yang didahulukan, melainkan menjadi kreditor yang tidak memiliki kedudukan yang di dahulukan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UU Jaminan Fidusia (Adnyaswari & Putrawan, 2018 : 10).
Baca juga: Urgensi Insolvency Test Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa terhadap objek jaminan fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia dan dibuatkan akta notaris hal tersebut untuk menjamin kepastian hukumnya serta meminimalisir kesalahan atau kelalaian yang mungkin terjadi yang disebabkan oleh debitor yang lalai. Apabila objek jaminan fidusia tidak didaftarkan maka tidak melahirkan perjanjian kebendaan bagi jaminan fidusia tersebut dan penerima fidusia tidak tergolong dalam kelompok kreditor yang didahulukan, melainkan menjadi kreditor yang tidak memiliki kedudukan yang didahulukan.
Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus
