(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Merek dalam bidang perniagaan memiliki peranan yang sangat penting bagi pelaku usaha. Merek sebagai tanda berguna untuk menjadi daya pembeda antara merek satu dengan yang lainnya. Tanda tersebut dapat dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Merek agar mendapatkan perlindungan hukum dengan cara didaftarkan kepada instansi yang berwenang, karena Indonesia Indonesia menganut sistem konstitutif atau bisa disebut dengan pendaftar pertama (first to file principle) (Dharmawan, 2018:42).

Maraknya pelanggaran merek yang terjadi sampai dengan saat ini, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU MIG) telah memberikan perlindungan terhadap merek yang telah terdaftar. Hal tersebut ditujukan untuk menghindari kerugian pemegang hak merek serta melindungi kepercayaan konsumen atas kualitas dari merek, terlebih jika merek tersebut termasuk merek terkenal. Salah satu sengketa merek terkenal yang dapat dijadikan contoh adalah merek “Strong” antara Hardwood Private Limited melawan PT. Unilever Indonesia, Tbk.

Baca juga: Apa Akibat Hukum Atas Pembatalan Sertifikat Merek yang Telah Dijaminkan Fidusia?

Sengketa tersebut bermula pada tanggal 29 Mei 2020, Hardwood Private Limited yang merupakan perusahaan yang berasal dari Singapura yang sekaligus merupakan induk dari Perusahaan Orang Tua Group di Indonesia melayangkan gugatan sengketa merek kepada PT. Unilever Indonesia, Tbk atas penggunaan merek “Strong” pada produk pasta gigi miliknya yang telah terdaftar pada kelas 3 di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI sejak tahun 2008 dengan nomor pendaftaran IDM000258478.

Penggugat merupakan Pendaftar pertama dan pemilik merek yang sah atas merek “Strong” dan merek “Strong” dengan berbagai variannya di Republik Indonesia, antara lain: Merek Formula Strong, Strong Protector, Formula Strong Herbal, Formula Strong Protection, Strong Protection yang kesemuanya dalam jenis barang pada kelas 3. Selain itu, Merek “Strong” milik Penggugat adalah merek terkenal dan telah digunakan secara efektif di wilayah Republik Indonesia dengan cara mempromosikan, memproduksi, dan mendistribusikan produk pasta gigi merek “Strong” dengan varian lainnya.

Unilever Indonesia, Tbk diduga telah melakukan pelanggaran Merek terhadap Hardwood Private Limited karena menggunakan merek “Strong” pada produknya sejak tahun 2019 dengan cara mempromosikan, memproduksi maupun memasarkan produk pasta gigi sejenis dengan memakai merek “Strong” dalam produknya “Pepsodent Strong 12 Jam” yang pada saat itu masih dalam proses permohonan atau pemeriksaan di Direktorat Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual namun fokus dari gugatan ini adalah gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek yang dilakukan secara spesifik oleh PT. Unilever Indonesia, Tbk. yang dalam hal ini mempromosikan, memproduksikan, memperjualbelikan produk pasta gigi sejenis dengan menggunakan merek “Strong” pada produknya yaitu “Pepsodent Strong 12 Jam” dalam wilayah Negara Indonesia (Salsabila dan Rahaditya, 2021:3034).

Unilever Indonesia, Tbk pada tanggal 15 Juli 2020 telah mengajukan jawaban dari gugatan tersebut bahwa Tergugat telah mengajukan permohonan pendaftaran merek “PEPSODENT” di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang diproduksi oleh Tergugat yang menggunakan Merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM”, yang merupakan salah satu varian dari Produk “PEPSODENT” milik Tergugat dalam kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 pada 25 September 2019.

Selain itu, Tergugat sangat berkeberatan terhadap dalil Penggugat yang mengemukakan bahwa merek yang digunakan pada Produk “PEPSODENT” Tergugat adalah sama dengan merek “STRONG” mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan unsur pembentuk merek,

Pada amar putusan, Hakim dalam pokok perkaranya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Penggugat, menjelaskan bahwa merek “Strong” dengan nomor daftar IDM000258478 kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Indonesia, dan menjelaskan bahwa pasta gigi Tergugat (PT. Unilever Indonesia, Tbk.) yang memakai merek “Strong” ialah menyerupai dan mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek Penggugat. Selain itu Majelis Hakim menyatakan Tergugat sejak tahun 2019 hingga saat putusan ditetapkan telah melanggar merek “Strong” milik Penggugat dan menghukum Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian yang dialami Penggugat senilai Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atas sengketa tersebut.

Tidak berhenti begitu saja, PT. Unilever Indonesia, Tbk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal 30 November 2020. Dalam perkara tersebut telah diputus dengan amar putusan yaitu mengabulkan permohonan kasasi PT. Unilever Indonesia Tbk berdasarkan Putusan Nomor 332 K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Baca juga: Apa Fungsi Simbol-Simbol Yang Terdapat Di Samping Logo Merek?

Selanjutnya, Tergugat menempuh upaya hukum luar biasa yakni dengan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan dalam perkara tersebut telah diputus dan diadili dengan amar putusan yaitu menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali milik Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Perusahaan Orang Tua Group di Indonesia berdasarkan Putusan Nomor 22 PK/Pdt.Sus-HKI/2022. Sehingga dengan adanya putusan Peninjauan Kembali tersebut PT. Unilever Indonesia, Tbk berhak menggunakan merek “Strong” dalam setiap produknya.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual