(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Dalam berpergian dalam menjalankan aktifitas sehari-hari pernahkah memperhatikan bentuk dan warna tas dengan model yang berbeda-beda seperti totebag, handbag, backpack, dan waistbag? Alasan kenapa bentuk dan warna tas tersebut berbeda dikarenakan adanya desain industri dalam tas tersebut. Dalam kehidupan sehari-hari sangat banyak ditemukan berbagai barang desain industri seperti, desain kaca mata helm untuk melindungi mata, desain dompet yang kita pakai, dan desain mobil/motor yang kita kendarai. Ternyata Desain Industri ini memperoleh perlindungan hukum jika telah didaftarkan hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (selanjutnya disebut dengan UU Desain Industri). Sayangnya, terdapat pelaku usaha yang mendaftarkan desain industrinya dengan tidak jujur sehingga berakibat hukum bagi pelakunya yang mana desain industri tersebut tidak akan mendapatkan perlindungan (Pasal 3 UU Desain Industri).

Seperti contoh dalam perkara yang telah diputus dengan Putusan Nomor 64/Pdt.Sus/Desain Industri/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan kasus posisi PT. Putra Prima Glossia sebagai Penggugat melawan THUM sebagai Tergugat dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sebagai Turut Tergugat. Penggugat adalah pelaku usaha yang memperdagangkan serta mendistribusikan produk-produk perlengkapan kendaraan sepeda motor, berupa helm/helmet (pelindung kepala), kaca helm/helmet serta kaca masker (goggle mask), dengan berbagai macam bentuk serta desain yang telah dikenal luas oleh masyarakat.

Baca juga: Apakah Hak Merek Termasuk Kedalam Harta Pailit?

Penggugat melayangkan gugatan terhadap Tergugat dan Turut Tergugat dengan alasan itikad tidak baik dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu telah mendaftarkan desain industri yang tidak mempunyai nilai kebaruan yakni sama seperti milik Penggugat yang telah diungkapkan sebelumnya, sehingga desain industri milik Tergugat merupakan milik umum (public domain) dan batal demi hukum pendaftaran desain industri Tergugat serta memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran desain industri atas nama Tergugat.

Dalam inti dari eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat menyatakan Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio atau bukan pihak yang berhak dan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ini, karena Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan hak desain industri dan/atau tidak memiliki Sertifikat Desain Industri sehingga tidak berkepentingan dalam mengajukan gugatan dengan bukti dalam dalil gugatan penggugat “Bahwa Penggugat adalah pelaku usaha yang memperdagangkan serta mendistribusikan produk-produk perlengkapan sepeda motor, berupa helm/helmet (pelindung kepala), kaca helm/helmet serta kaca masker (google mask), dengan berbagai macam bentuk serta desain yang telah dikenal” sehingga kedudukan Penggugat hanyalah sebagai pedagang dan distributor produk perlengkapan kendaraan bermotor.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim karena Tergugat dan Turut Tergugat dalam eksepsinya mendalilkan Penggugat tindak memiliki persona standi in judicio maka berdasarkan Pasal 163 HIR-283 RBg menyatakan “Barang siapa mengatakan mempunyai suatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu atau membantah hak orang lain, haruslah membuktikan adanya perbuatan itu” dengan bukti yang disampaikan Tergugat dan Turut Tergugat ternyata dalam persidangan Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya dikarenakan Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan hak desain industri dan/atau tidak memiliki sertifikat desain industri sehingga tidak berkepentingan dalam mengajukan gugatan maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard).

Asas persona standi in judicio ditafsirkan bahwa setiap orang dapat menjadi salah satu pihak dalam peradilan perdata, asalkan dia mempunyai kepentingan hukum yang cukup. Kepentingan hukum yang cukup, dipaparkan dalam proses beracara melalui alat bukti yang mendukung. Pada dasarnya asas persona standi in judicio menghendaki bahwa pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum, tidak ada gugatan tanpa kepentingan hukum (Karim, 2020 : 111).

Berdasarkan UU Desain Industri adanya “kepentingan” merupakan syarat untuk mengajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Desain Industri “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.

Kekeliruan bertindak sebagai Penggugat maupun Tergugat dapat mengakibatkan gugatan tersebut cacat formil. Cacat formil dalam menentukan pihak Penggugat maupun Tergugat dinamakan Error in persona. Secara konvensional hak gugat hanya bersumber pada prinsip “tiada gugatan tanpa kepentingan hukum” (point d’interest point d’action). Kepentingan hukum (legal interest) yang dimaksud di sini adalah merupakan kepentingan yang berkaitan dengan kepemilikan (propritary interest) atau kepentingan material berupa kerugian yang dialami secara langsung (injury in fact). Asas point d’interet point d’action berhubungan erat dengan asas persona standi in judicio, yakni kecakapan atau kewenangan untuk bertindak di depan pengadilan selaku pihak, baik selaku pihak Penggugat maupun selaku pihak Tergugat (Hutapea, 2014: 126).

Baca juga: Penghapusan Paten Melalui Surat Edaran Dianggap Batal Demi Hukum?

Melihat dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa karena kedudukan Penggugat hanyalah pedagang dan distributor produk perlengkapan kendaraan bermotor dan Penggugat tidak pernah mengajukan permohonan hak desain industri dan/atau tidak memiliki Sertifikat Desain Industri sehingga tidak berkepentingan dalam mengajukan gugatan maka sangat jelas Penggugat tidak berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Desain Industri milik Tergugat dan dapat dibenarkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya maka dapat dikatakan gugatan cacat formil sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke Verklaard). Pada dasarnya setiap orang atau badan hukum yang merasa haknya (desain industri) dirugikan dan ingin mempertahankan atau membela haknya sebagai Penggugat dalam melakukan gugatan seharusnya berlandaskan pada asas persona standi in judicio.

Download:

Putusan Nomor 64/Pdt.Sus/Desain Industri/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual