(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Ihda Aulia Rahmah, S.H.

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Kasasi diajukan melalui permohonan kepada Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua Lingkungan Peradilan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa “Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan”. Salah satu contoh kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung adalah kasasi oleh Ace Hardware terhadap Mantan Advokatnya. Dimana terhadap permohonan kasasi yang diajukan oleh Ace Hardware tersebut berakhir dengan putusan penolakan oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Kasasi 2078 K/Pdt/2022.

Penolakan Mahkamah Agung terhadap permohonan kasasi oleh Ace Hardware ini didasari pertimbangan bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum. Sebab dari pemeriksaan judex facti telah terbukti Ace Hardware merupakan pihak yang tidak beritikad baik dalam “Legal Service Agreement (LSA)” karena tanpa melalui proses hukum yang benar telah mengakhiri secara sepihak perjanjian yang berlaku selama 6 (enam) tahun. Pemeriksaan judex facti ini dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang kemudian dimuat dalam Putusan Nomor 684/PDT/2021/PT DKI yang sebelumnya diajukan upaya banding oleh Ace Hardware terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 599/Pdt.G/2020/PN Jkt Pst pada tanggal 22 Juli 2021.

Baca juga: Proses Penetapan Eksekusi Perdata Oleh Pengadilan Negeri

Untuk kronologi kasus dari sengketa yang diajukan upaya hukum hingga kasasi oleh Ace Hardware tersebut adalah bermula sejak terjalinnya perjanjian Legal Service Agreement (LSA) antara Ace Hardware dengan Ivan Wibowo pada Oktober 2015. Pada perjanjian tersebut Ace Hardware dan mantan advokatnya yang dalam hal ini adalah Ivan Wibowo menyepakati bahwa Ivan Wibowo akan memberikan nasihat hukum kepada Ace Hardware dengan honor paling rendah Rp 10 Juta tiap bulan. Namun pada September 2016 Ace Hardware mengirimkan surat kepada Ivan Wibowo yang pada intinya berisi bahwa pihak Ace Hardware mengakhiri perjanjian tersebut. Terhadap surat yang dikirimkan tersebut Ivan Wibowo tidak setuju dan muncullah selisih atau sengketa antara keduanya.

Sebelum Ace Hardware mengajukan gugatan terhadap Ivan Wibowo yang meminta agar perjanjian LSA antara keduanya dinyatakan melawan hukum, Ivan Wibowo terlebih dahulu telah mengajukan permohonan PKPU terhadap Ace Hardware pada 6 Oktober 2020 terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo Ace Hardware kepada Kantor Advokat Wibowo & Partners. Tagihan itu berasal dari kerja sama LSA dengan nilai perjanjian jasa hukum bulanan sebesar Rp 10 juta. Namun, permohonan PKPU tersebut pada akhirnya dicabut oleh pihak Wibowo & Partners pada 26 Oktober 2020 lalu karena pihak Ace Hardware telah menanggapi perkara tersebut dengan memenuhi kewajiban tagihannya (Kompas, 2020).

Sejatinya perihal perjanjian beradasarkan pada Pasal 1313 Burgerlijk Wetboek (BW) didefinisikan sebagai suatu persetujuan yang meliputi perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Selanjutnya dalam Pasal 1338 ayat (1) BW menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, kesusilaan dan kesopanan serta kepatutan. Namun, perjanjian atau kontrak ini dapat dibatalkan salah satu pihak dimana ketentuan terkait pembatalan sepihak tersebut diatur dalam Pasal 1266 BW yang menyatakan syarat agar suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak adalah perjanjian harus timbal balik, terdapat wanprestasi, dan pembatalannya harus dimintakan kepada hakim dan jika pembatalan yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka dapat dikatakan perbuatan pembatalan tersebut melanggar undang-undang, yakni Pasal 1266 BW.

Namun, umumnya upaya pembatalan yang ditempuh melalui pengadilan akan membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama sehingga apabila perjanjian ini dilakukan oleh para pihak, hal ini tidak efisien dan merugikan waktu. Oleh karenanya sangat mungkin terjadi pembatalan atau pemutusan perjanjian secara sepihak oleh pihak yang terlibat dalam perjanjian (Usman, Tjoanda, & Alfons, 2021: 95). Pembatalan secara sepihak tersebut kemudian termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang secara eksplisit tercantum dalam Pasal 1338 ayat (2) BW dan Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pdt/2018 dengan kaidah hukum “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Adanya ketentuan-ketentuan tersebut diatas kemudian menjadi dasar pertimbangan hakim bahwa perbuatan pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh Ace Hardware merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dikabulkan gugatan tersebut.

Selain itu, gugatan Ace Hardware yang menyatakan Ivan Wibowo telah melakukan perbuatan melawan hukum juga tidak terpenuhi. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan hakim yang menghubungkan alat bukti dengan unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yakni: (1) Harus ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum; (2) Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian pihak lain; (3) Ada kesalahan dalam perbuatan atau tindakan tersebut (4) Terdapat hubungan sebab akibat/kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian.

Melihat hal tersebut maka keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak mengabulkan gugatan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Majelis Hakim dalam Pengadilan Tinggi Jakarta juga tidak menemukan adanya fakta hukum baru yang memerlukan pertimbangan kembali atas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga dalam upaya banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta justru menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung dalam sengketa Ace Hardware dengan Ivan Wibowo.

Baca juga: Pelindungan Data Pribadi Tidak Hanya Persoalan Kebocoran Data, Tetapi Juga Keamanan

Menurut hemat penulis putusan penolakan gugatan Ace Hardware terhadap Ivan Wibowo sampai upaya kasasi merupakan suatu hal yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab berdasarkan fakta dalam persidangan Ace Hardware yang telah memutus perjanjian secara sepihak dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Pasal 1266 BW.

Download:

Putusan Kasasi Nomor 2078 K/Pdt/2022

Tag: Berita , Artikel , Advokat