(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Amarullahi Ajebi, S.H.

Perusahaan berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dalam menjalankan usahanya tidak terlepas dari hak dan kewajiban dengan pihak-pihak diluar dan didalam perseroan. Kewajiban-kewajiban yang timbul dari operasional perusahaan salah satunya adalah membayar utang kepada kreditor. Dalam hal perusahaan terus mengalami kerugian sampai keadaan dimana perusahaan berhenti membayar atau tidak mampu lagi membayar utang-utangnya membawa perseroan dalam keadaan insolven atau tidak mampu membayar utang-utangnya. Perseroan Terbatas yang sudah berada dalam keadaan insolven dapat diajukan Permohonan pailit karena tidak mampu membayar utang-utangnya kepada para kreditor.

Pengertian kepailitan terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (yang selanjutnya disebut UU Kepailitan) yakni “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”

Baca juga: Penerapan Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Akibat hukum dari putusan pailit tersebut mengakibatkan debitor tidak berwenang lagi mengurus harta kekayaannya karena seluruh harta kekayaannya ditempatkan dalam status sita umum, di bawah penguasaan seorang kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga dan dalam pengawasan seorang Hakim Pengawas. Kurator yang akan mengurus dan menyelesaikan harta pailit serta menyelesaikan hubungan hukum antara debitor dengan kreditornya dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan untuk membayar semua utang debitor pailit secara proporsional (prorata parte) dan sesuai dengan struktur kreditor.

Penyelesaian utang pajak dalam kepailitan diawali dengan diajukannya tagihan pajak kepada kurator untuk kemudian dilakukan verifikasi tagihan pajak. Tahap verifikasi ini diatur pada Pasal 113 ayat (1) UU Kepailitan sebagai berikut:

“Paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, Hakim Pengawas harus menetapkan:

  1. Batas akhir pengajuan tagihan.
  2. Batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan .
  3. Hari, tanggal, waktu, dan tempat rapat Kreditor untuk mengadakan pencocokan piutang”.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang selanjutnya disebut UU KUP) dengan tegas mengatur bahwa “Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak.” Dalam penjelasannya disebutkan bahwa ayat ini menetapkan kedudukan negara sebagai kreditor preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang di muka umum. Pembayaran kepada kreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi. Selanjutnya dalam Pasal 21 ayat (2) UU KUP mengatur ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

Ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) UU KUP mengatur mengenai hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

  1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
  2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud; dan/atau;
  3. Biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.

Hal tersebut dipertegas dalam Pasal 21 ayat 3a UU KUP yang menyatakan dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator, likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditor lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut

Baca juga: Dapatkah Wajib Pajak Dibebaskan Atas Penggunaan Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya?

Dapat disimpulkan bahwa negara mempunyai hak untuk mendahului pembayaran utang pajak dari wajib pajak. Apabila wajib pajak mempunyai utang pribadi sekaligus mempunyai utang kepada negara pada saat yang bersamaan, apabila harta kekayaan wajib pajak tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utangnya, maka negara berhak untuk mendahului tagihan pajak tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh bagian lebih dahulu dari pada kreditor lainnya atas hasil pelelangan harta kekayaan wajib pajak di muka umum untuk menutup atau melunasi utang pajaknya (Siburian, 2017:11).

Tag: Berita , Artikel , Advokat