(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Nur Laila Agustin, S.H.

Pendapatan negara Indonesia didominasi oleh perpajakan, dalam tahun 2022 realisasi pendapatan negara yang berasal dari pajak berdasarkan Badan Pusat Statistik sebesar kurang lebih Rp. 1.510.001.20 milyar (BPS, 2022). Namun, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan orang atau badan hukum melakukan kecurangan dalam perpajakan yang mana dapat mengarah dalam tindak pidana perpajakan. Dalam hal tindak pidana pajak penulis akan membahas mengenai tindak pidana pajak yang dikaitkan dengan perbuatan melakukan pemalsuan dokumen pajak yang terdapat dalam Putusan Nomor 627/Pid.Sus/2021/PN.Cib tanggal 17 Februari 2022.

Dalam putusan tersebut terdakwa Asep Saeful Husna Bin Muhammad Yusup yang telah membantu mendistribusikan / mengirimkan faktur pajak tanpa proses pembelian dan tanpa penyerahan barang (tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) yang diterbitkan oleh Sdr. Agus Mulyana alias Bagus dan Sdr. Hendrik Absul Rohman ke PT. Maja Mandiri Abadi (PT. MMA), PT. Trustsindo Berkah Abadi (PT. TBA) dan PT. Delta Surya Energy (PT. DSE) sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar nilai PPN pada faktur pajak yang telah diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN atas nama PT. Maja Mandiri Abadi (PT. MMA), PT. Trustsindo Berkah Abadi (PT. TBA) dan PT. Delta Surya Energy (PT. DSE). Bahwa kerugian pada pendapatan negara tersebut telah dibayarkan oleh para pengguna faktur pajak sebesar Rp. 269.632.471,- (Nalena, Phio, Putri, & Sukmana, 2022, hal. 602)

Baca juga: Peninjauan Kembali Sengketa Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (Transfer Pricing)

Apabila dikaji Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, bahwa faktur pajak adalah bukti pungutan pajak (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Untuk itu, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak yang benar secara formal apabila telah diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan yaitu harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak yang paling sedikit memuat : (1) nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan barang kena pajak/ jasa kena pajak; (2) nama, alamat, dan NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau penerima jasa kena pajak; (3) jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga; (4) PPN yang dipungut; (5) pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut; (6) kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan (7) nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Faktur pajak yang benar secara material apabila keterangan yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, ekspor jasa kena pajak, impor barang kena pajak, atau pemanfaatan jasa kena pajak dan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan; Pertama. unsur tindak pidana pemalsuan faktur pajak “setiap orang” unsur ini terpenuhi dengan maksud terdakwa. Kedua, sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Unsur tersebut terbukti bahwa kesengajaan Pasal 39A huruf a UU KUP, merupakan kesengajaan dalam arti yang luas. Kemudian unsur “Sebagai wakil kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan.

Unsur tersebut terbukti dengan terungkapnya fakta-fakta dalam persidangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Eraguna, bersama-sama dengan Sdr. Agus Mulyana alias Bagus dan Sdr. Hendrik Abdul Rohman (keduanya telah dinyatakan DPO dan penyidikannya dilakukan dalam berkas terpisah), telah dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Ketiga, dalam hal beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voogezette handeling).

Unsur tersebut juga terpenuhi terdakwa selaku Direktur PT. Eraguna, bersama-sama dengan Sdr. Agus Mulyana alias Bagus dan Sdr. Hendrik Abdul Rohman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Baca juga: Bolehkah Pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Pajak Lebih Dari Satu Kali?

Berdasarkan hal tersebut, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi semua unsur. Sehingga Majelis Hakim memutus terdakwa dengan Putusan Nomor 627/Pid.Sus/2021/PN.Cib yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan  serta pidana denda sebesar sebesar 2 (dua) kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak yakni Rp. 269.632.471,- dengan total sejumlah Rp. 539.264.942.-

Tag: Berita , Artikel , Advokat