Author: Amarullahi Ajebi, S.H.
Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia atau sering disebut GP Jamu menyatakan terdapat 126 merek dagang produk jamu milik anggotanya tidak dapat didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena telah didaftarkan terlebih dulu oleh oknum (seperti dilansir dari Kontan.co.id). Akibatnya, para pengusaha jamu mengalami kerugian material dan non-material karena terlambat mendaftarkan merek jamu tersebut, hal tersebut berdampak tidak dapat digunakannya merek jamu mereka yang sudah dikenal masyarakat meskipun produk jamu tersebut sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Achmad Iqbal Taufik selaku Kepala Seksi/Subkoordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi DJKI menjelaskan bahwa pendaftaran merek dilakukan melalui sistem first to file atau siapa yang lebih dahulu mendaftar atau memperoleh sertifikat merek maka berhak atas merek tersebut (Winarto, 2022). Selanjutnya timbul pertanyaan, apakah bisa kepemilikan merek tidak berdasarkan pendaftar pertama?
Baca juga: Menilik Lebih Jauh Polemik Sengketa Merek Antara MS Glow Dengan PStore Glow
Dalam sistem perlindungan merek dibagi menjadi dua, yakni sistem deklaratif (first to use) dan sistem konstitutif (first to file). Sistem perlindungan merek deklaratif (first to use) adalah sistem perlindungan yang memberikan hak eksklusif kepada pengguna pertama secara komersial pada merek di suatu wilayah tertentu, meskipun pengguna merek belum mengajukan permohonan pendaftarannya dalam menggunakan merek tersebut secara komersial. Negara yang menganut sistem deklaratif salah satunya adalah negara Amerika Serikat. Hal ini diatur dalam Section 1(a) dan 1(b) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051, yakni permohonan merek dapat diajukan berdasarkan penggunaan merek untuk pertama kalinya secara komersial atau intensi penggunaan merek tersebut di kemudian hari.
Section 1(a) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 mengatur bahwa: Application for use of trademark: (1) The owner of a trademark used in commerce may request registration of its trademark on the principal register hereby established by paying the prescribed fee and filing in the Patent and Trademark Office an application and a verified statement, in such form as may be prescribed by the Director, and such number of specimens or facsimiles of the mark as used as may be required by the Director.
Selanjutnya Section 1(b) of The Lanham Act, 15 U.S.C. §§ 1051 mengatur bahwa: Application for bona fide intention to use trademark: (1) A person who has a bona fide intention, under circumstances showing the good faith of such person, to use a trademark in commerce may request registration of its trademark on the principal register hereby established by paying the prescribed fee and filing in the Patent and Trademark Office an application and a verified statement, in such form as may be prescribed by the Director.
Maka, bagi pemohon yang mengajukan permohonan merek dengan sistem first to use, harus memberikan bukti bahwa penggunaan merek tersebut sudah dilakukan terlebih dahulu di pasaran (Statement of Use). Sehingga tidak perlu menunggu merek yang diajukan terdaftar pada kantor merek setempat, hanya dengan membuktikan secara deklaratif bahwa pihak tersebut merupakan pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut, maka pihak tersebut telah diakui sebagai yang berhak atas merek tersebut.
Adapun di Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem first to file yakni sistem perlindungan konstitutif terhadap suatu merek di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yakni: “Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Baca juga: Penggabungan Gugatan Pelanggaran Merek dan Gugatan Pembatalan Merek, Apakah Bisa?
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU Merek menegaskan kembali bahwa: “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” Oleh karenanya Indonesia menganut sistem first to file, hak merek dapat diberikan apabila merek tersebut telah diajukan pendaftarannya dan terdaftar pada kantor DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Meskipun merek dagang produk jamu milik Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GP Jamu) sudah dikenal masyarakat sejak lama dan sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), apabila merek tersebut tidak diajukan permohonannya pada kantor DJKI, maka pengguna merek tidak dapat mengklaim sebagai pemilik yang sah dan mendapatkan perlindungan ekslusif berdasarkan UU Merek.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual