(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2022 telah terselenggara Seminar Hybrid dengan topik “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya Dengan PP Nomor 24 Tahun 2022” dengan narasumber yaitu: Dr. Sabartua Tampubolon, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Dr. Hj. Siti Nurazizah Ma’ruf Amin, S.H., M.HUM., dan Dr. Dewi Tenty, S.H. M.H., M.Kn.

Dalam webinar tersebut berfokus mengulas pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) yang telah disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022. Pada PP 24/2022 membuka peluang bagi pemegang sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menggunakan sertifikat HKI sebagai objek jaminan utang bagi pengusaha yang mencari pinjaman utang untuk menambah modal. Sehingga sertifikat HKI kini tidak hanya untuk perlindungan terhadap pemalsuan dan pembajakan, namun dalam PP 24/2022 pelaku ekonomi kreatif dapat juga memanfaatkan sebagai jaminan utang.

Baca juga: Penerapan Doktrin Dilution Of Distinctiveness Dalam Putusan Sengketa Merek Gudang Garam

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (1) PP 24/2022, menyebutkan bahwa “dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan non bank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.” Selanjutnya berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP 24/2022, menyebutkan bahwa “objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual; b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Dalam pemberian fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan penilaian Kekayaan lntelektual. Sementara itu kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah: a. kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan; b. kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Baca juga: Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Dikaji Berdasarkan Asas Itikad Baik

Pada dasarnya ada tujuh jenis HKI yang bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu: Paten, Merek Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Di antara ketujuh jenis tersebut, kekayaan intelektual yang paling mungkin untuk didaftarkan adalah merek. Sebab, hampir semua usaha memiliki merek, baik merek dagang maupun merek jasa. Dalam hal mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya, DJKI telah memberikan fasilitas kepada pelaku UMKM berupa biaya pendaftaran merek yang lebih murah di bandingkan dengan pelaku non UMKM lainnya . Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan ekonomi para pelaku UMKM dengan mengembangkan bisnisnya dengan mendaftarkan mereknya.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual