(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) menyebutkan bahwa kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Tujuan kepailitan dengan dilakukan sita umum atas seluruh harta kekayaan debitor adalah supaya tercapai pemenuhan hak dan kewajiban antara debitor dan kreditor terhadap seluruh harta debitor yang dibagi-bagikan secara adil kepada para kreditor. Penyitaan terhadap harta kekayaan debitor dilakukan oleh pengadilan dan kemudian dilakukan eksekusi atas semua harta debitor tersebut demi untuk kepentingan bersama para kreditor sesuai dengan prinsip jaminan umum pada Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Di dalam kepailitan, tidak semua kreditor mempunyai kedudukan yang sama. Perbedaan kreditor tersebut semata-mata ditentukan oleh jenis atau sifat piutang masing-masing-masing. Sifat piutang tersebut adalah:

  1. Piutang Separatis yaitu piutang dengan jaminan kebendaan tertentu (seperti Hak Tanggungan, Gadai, Jaminan Fidusia ) – Pasal 1133 KUHPerdata;
  2. Piutang dengan Hak Preferensi Umum, piutang ini terkait dengan harta pailit secara umum – Pasal 1149 KUHPerdata;
  3. Piutang dengan Hak Prefensi Khusus, piutang ini terkait dengan harta pailit tertentu – Pasal 1139 KUHPerdata;
  4. Piutang Konkuren, piutang dengan pembayaran secara prorata parte – Pasal 1131- 1132 KUHPerdata);
  5. Piutang Istimewa Khusus, piutang Pajak – Pasal 1137 KUHPerdata jo Pasal 21 UU Nomor 6 Tahun 1985 yang diubah dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Baca juga: Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator

Kreditor separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri. Kreditor preferen adalah kreditor yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Kreditor konkuren adalah kreditor yang harus berbagi dengan para kreditor lainnya secara proporsional, yaitu menurut perbandingan besarnya masing-masing tagihan, dari hasil penjualan harta kekayaan debitor yang tidak dibebani dengan hak jaminan. Dengan adanya kedudukan masing-masing kreditor, perkara kepailitan juga berkaitan dengan masalah hak jaminan yang dimiliki oleh kreditor. Setiap kreditor pasti mempunyai jaminan kebendaan pelunasan utang dari debitor baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Dalam UUK PKPU terdapat prinsip umum yang dikenal dengan “paritas creditorium” yang berarti semua kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan hasil kekayaan debitor pailit akan dibagikan secara proporsional menurut besarnya tagihan mereka (J. Djohansjah, 2002: 43). Namun asas paritas creditorium tidak berlaku bagi kreditor yang memegang hak agunan atas kebendaan dan golongan kreditor yang didahulukan (kreditor separatis) berdasarkan UUK PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya. Dengan demikian, asas paritas creditorium berlaku bagi kreditor konkuren saja (Rudy A. Lontoh, 2001: 128)..

Sementara itu di dalam hukum jaminan dinyatakan bahwa kreditor mempunyai hak eksekutorial terhadap benda jaminan jika debitor dinyatakan wanprestasi. Kreditor juga mempunyai hak istimewa yang diberikan oleh undang-undang yang disebut dengan hak separatis. Hak separatis tersebut diberikan oleh hukum kepada kreditor pemegang hak jaminan tidak termasuk dalam harta pailit. Hal tersebut sebagai perwujudan dari hak kreditor pemegang hak jaminan untuk didahulukan daripada kreditor lainnya.

Kreditor separatis kedudukannya paling aman karena memiliki hak-hak yang berbeda dari kreditor lainnya. Hak tersebut diantaranya kreditor separatis dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri hasil penjualan dari benda agunan yang menjadi jaminan, yang terpisah dengan harta pailit umumnya (Munir Fuady: 2005: 99). Hak separatis berlaku ketika debitor dinyatakan pailit berdasarkan suatu putusan pengadilan. Adanya hak jaminan dan pengakuan hak separatis dalam proses kepailitan, merupakan hal yang penting dalam sistem perkreditan disuatu negara khususnya sistem kredit perbankan. Hasil dari penjualan tersebut disesuaikan dengan besarnya nilai piutang kreditor separatis. Hasil penjualan yang melebihi besarnya piutang, kelebihannya harus dikembalikan kepada kurator. Namun, jika hasil penjualan kurang dari besarnya nilai piutang, kreditor separatis dapat mengajukan kekurangan tersebut dengan kedudukan sebagai kreditor konkuren.

Pendidikan & Pelatihan : Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) Kepailitan dan PKPU Batch – II 

Menurut Man S. Sastrawidjaja, prinsip hukum jaminan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan seperti pemegang hak gadai, hak tanggungan, pemegang jaminan fidusia, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) UUK PKPU, yang berbunyi: ”Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, 57, dan 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan”. Isi Pasal tersebut, meski terjadi kepailitan pemegang hak jaminan kebendaan tetap dapat melaksanakan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Jadi, terjadi atau tidak kepailitan tidak menghalangi hak pemegang hak jaminan kebendaan untuk mengeksekusi haknya.

Namun dalam Pasal 56 ayat (1) UUK PKPU menyebutkan “Hak eksekusi Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan pihak ketiga untuk menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan Debitor pailit atau Kurator, ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan”. Dengan demikian kedudukan kreditor separatis tidak sepenuhnya bebas dari akibat kepailitan debitornya karena Pasal 56 UUK PKPU menangguhkan eksekusi jaminan utang yang disebut masa stay.

Kreditor separatis harus melaksanakan haknya untuk mengeksekusi harta jaminan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi. Apabila setelah lewat jangka waktu tersebut Kreditor separatis tidak dapat mengeksekusi harta jaminannya, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi jaminan untuk selanjutnya dijual tanpa mengurangi hak kreditor separatis atas hasil penjualan benda jaminan tersebut.

Baca juga: Zero Hour Rule Dalam Putusan Pailit

Selain itu, hukum jaminan fidusia juga mengatur tentang kreditor separatis. Kedudukan kreditor separatis dalam hukum jaminan fidusia sendiri adalah sebagai kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang lebih diprioritaskan atas peluasan piutangnya dibandingkan dengan kreditor-kreditor lainnya. Hak untuk diprioritaskan lahir pada saat pendaftaran jaminan fidusia. Jadi, selama tidak didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia, kreditor penerima fidusia tidak memiliki kedudukan yang prioritas melainkan hanya sebagai kreditor konkuren (Tan Kamello, 2014: 324).

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa kedudukan kreditor separatis dalam kepailitan telah ditentukan secara jelas dalam KUHPerdata, UUK PKPU dan undang-undang lainnya. Adanya hak istimewa terhadap kreditor separatis akan memberikan kedudukan lebih tinggi dari kreditor lainnya, memiliki kedudukan untuk didahulukan pembayarannya dari kreditor lainnya, memiliki kedudukan untuk dipisahkannya hak atas benda agunan dari harta pailit yang menjadi hak kreditor lainya, serta memiliki kedudukan untuk merubah status dari kreditor separatis menjadi kreditor konkuren dalam hal terjadi kekurangan pembayaran piutangnya dari penjualan benda agunan.

Tag: Berita , Artikel , Kurator dan Pengurus