Author: Fica Candra Isnani, S.H.
Pengaturan terkait perlindungan merek di Indonesia diatur berdasarkan sistem Konstitutif yang bersifat mutlak, yang berarti perlindungan hak atas suatu Merek dapat diperoleh apabila Merek yang bersangkutan telah didaftarkan. Ketentuan tersebut jelas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang berbunyi “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar”. Terhadap Merek terdaftarlah yang kemudian melahirkan hak ekslusif yang melekat pada si pemilik merek sebagai bentuk perlindungan baginya dalam menguasai Merek yang bersangkutan.
Dalam ketentuan Pasal 35 ayat 1 UU MIG menjelaskan bahwa, Merek yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penerimaan. Ketentuan Jangka waktu perlindungan diatas dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Aturan turunan terkait syarat dan tata cara permohonan perpanjangan Merek terdaftar diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumhan Nomor 12/2021).
Permohonan perpanjangan Merek dapat diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan. Namun, terhadap Merek terdaftar yang telah berakhir masa perlindungannya maka masih dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan syarat bahwa permohonan diajukan paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan. Atas tindakan tersebut maka selain dikenakan biaya, pemohon juga akan dikenai denda sebesar biaya perpanjangan. Dalam hal pemilik Merek tidak melakukan perpanjangan sesuai batas waktu diatas maka pemilik Merek akan kehilangan hak eksklusifnya secara hukum.
Baca juga: Wewenang Komisi Banding Dalam Penolakan Pendaftaran Merek
Permohonan perpanjangan dapat diajukan secara elektronik atau nonelektronik. Jika permohonan diajukan secara nonelektronik maka formulir wajib diisi menggunakan bahasa Indonesia dengan jumlah 2 (dua) rangkap. Pemohon dalam hal ini juga wajib melampirkan dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:
- surat pernyataan bahwa Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat Merek tersebut masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa.
- bukti pembayaran biaya.
Tidak terpenuhinya unsur diatas dapat menjadi dasar penolakan perpanjangan Merek yang dimohonkan oleh DJKI (Pasal 37 ayat 1 UU MIG jo Pasal 29 Permenkumhan Nomor 12/2021). Sedangkan untuk Perpanjangan Merek terdaftar yang berupa logo atau lambang perusahaan atau badan hukum cukup dengan melakukan pembayaran biaya perpanjangan Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi Merek terdaftar, sepanjang tidak terjadi sengketa terhadap perpanjangan Merek dimaksud (Pasal 38 ayat 1 UU MIG).
Jika persyaratan dinyatakan lengkap, maka DJKI mencatat perpanjangan jangka waktu pelindungan Merek terdaftar dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterimanya Permohonan, yang kemudian pencatatan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek (Agung Indriyanto & Irnie Mela Yusnita, 2017:34). Pencatatan perpanjangan waktu perlindungan akan diberitahukan kepada pemohon atau kuasanya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal pencatatan. Apabila permohonan perpanjangan Merek ditolak, maka terhadap penolakan permohonan perpanjangan merek dapat dilakukan upaya melalui permohonan banding kepada Komisi Banding Merek (Agung Indriyanto & Irnie Mela Yusnita, 2017:35).
Baca juga: Upaya Alternatif Untuk Meminimalkan Risiko Penolakan Pendaftaran Merek
Oleh karenanya, pemilik Merek yang ingin tetap memperoleh perlindungan hak eksklusif atas Mereknya, wajib melakukan permohonan perpanjangan Merek terdaftar dengan tetap memperhatikan jangka waktu berlakunya Merek yang bersangkutan, sehingga tidak melewati aturan batas waktu permohonan perpanjangan merek terdaftar. Dalam hal ini pemilik merek yang hendak mengajukan permohonan pendaftaran wajib pula memastikan kelengkapan persyaratan administratif yang menjadi dasar penerimaan permohonan.
Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual