(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Perkembangan zaman membuat banyak bermunculan teknologi-teknologi baru, hal tersebut telah mempengaruhi perlindungan terhadap objek ciptaan. Ciptaan yang dahulu berbentuk tradisional kini berubah dan dapat dijadikan dalam bentuk digital. Karya atau ciptaan baik yang berbentuk tradisional maupun digital telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Munculnya teknologi digital yang saat ini sedang ramai diperbincangkan yakni teknologi blockchain yang sebenarnya keberadaannya telah ada sejak lama. Blockchain adalah teknologi yang digunakan sebagai sistem penyimpanan atau bank data secara digital yang terhubung dengan kriptografi. Penggunaannya tidak terlepas dari Bitcoin dan Cryptocurrency.

Baca juga: Penentuan Nilai Tuntutan Ganti Rugi Dalam Sengketa Pelanggaran Merek

Blockchain merupakan teknologi terdesentralisasi yang dirancang untuk memastikan kerahasiaan dan anonimitas transaksi online. Nama “blockchain” berasal dari fungsi nyatanya sebagai buku besar akuntansi digital yang didistribusikan dan terdesentralisasi. Buku besar ini adalah blok yang digabungkan secara kriptografis dan dienkripsi. Setelah validasi terdistribusi, di mana sisa pengguna network berpartisipasi, setiap blok terhubung secara kriptografis, dan menghindari penggunaan perantara yang mahal. Penyisipan blok baru ini mencegah manipulasi dengan cara mencegah modifikasi atau penghapusan blok sebelumnya.

Umumnya, blockchain dikaitkan dengan cryptocurrency dan digunakan untuk menjaga keamanan pembayaran online dan privasi. Namun, teknologi ini diperluas ke semua jenis transaksi digital. Masyarakat saat ini telah memahami manfaat inovasi Bitcoin di berbagai industri. Dari perbankan hingga asuransi, banyak industri yang menggunakan blockchain dalam infrastruktur dan layanan mereka.

Dengan menggabungkan teknologi blockchain dengan pendaftaran dan perlindungan hak digital, data hak cipta digital terkandung dalam blok. Setiap blok terkait dengan blockchain (rantai blok) dalam bentuk stempel waktu dengan hash pointer ke hash value dari blok sebelumnya, yang memastikan bahwa informasi hak cipta digital tidak dapat dimanipulasi. Blockchain tidak hanya dapat membantu dalam penerapan hak-hak hukum, tetapi juga digunakan oleh sejumlah perusahaan untuk membangun prosedur pembayaran yang hampir sepenuhnya otomatis.

Baca juga: Non-Fungible Token (NFT) dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual

Oleh karena itu, pengaturan tentang hak cipta digital saat ini masih perlu diatur dalam peraturan yang lebih khusus dikarenakan semakin berkembangnya teknologi saat ini juga mempengaruhi rentan terjadinya pelanggaran atas hak cipta.

Tag: Berita , Artikel , Konsultan Kekayaan Intelektual