(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Secara normatif, Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Konstitusi memberikan sejumlah kewenangan lain kepada Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Mahkamah Agung menjalankan wewenang pengawasan internal terhadap badan peradilan di bawahnya. Kewenangan pengawasan yang dimiliki Mahkamah Agung berbeda dalam beberapa hal dari wewenang atau fungsi pengawasan Komisi Yudisial. Meskipun sama-sama mengawasi hakim, Mahkamah Agung bisa mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku serta teknis peradilan, administrasi, dan keuangan. Sebaliknya, Komisi Yudisial terbatas pada pengawasan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Rekomendasi Komisi Yudisial yang dihasilkan dari fungsi pengawasan tersebut disampaikan ke Mahkamah Agung. Dalam praktik, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca juga: Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa Mahkamah Agung berwenang:

  1. Mengadili pada tingkat kasasi
  2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
  3. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
  4. Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasidan rehabilitasi.

Dalam praktiknya, Mahkamah Agung memiliki 4 fungsi utama yakni:

  1. Fungsi Peradilan

Sebagai pengadilan negara tertinggi, MA merupakan pengadilan yang bertugas membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar. Fungsi peradilan lain ialah hak uji materiil yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah undang-undang tentang apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

  1. Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan (toeziende functie) oleh Mahkamah Agung diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung. Tujuan pengawasan adalah agar peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya dengan berpandangan pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya semua lingkungan peradilan dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

Selain itu, MA melakukan pengawasan terhadap kinerja pengadilan dan tingkah laku para hakim dan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas administrasi dan teknis peradilan. Adapun objek pengawasan Mahkamah Agung adalah: masalah teknis peradilan menyangkut penyelenggaraan atau jalannya peradilan; perbuatan dan tingkah laku hakim serta pejabat kepaniteraan dalam menjalankan tugas mereka; dan administrasi peradilan. Pengawasan Mahkamah Agung tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan era peradilan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga: Kode Etik Hakim Sebagai Profesi Officium Nobile

  1. Fungsi Mengatur

MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum. Bahkan, MA dapat membuat peraturan sendiri bilamana dianggap perlu untuk melengkapi hukum acara yang sudah diatur dalam undang-undang. Wujud produk hukumnya dalam bentuk berupa Peraturan MA, Surat Edaran MA, dan Surat Keputusan Ketua MA.

  1. Fungsi Nasihat

MA dapat memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga negara lain. Misalnya, MA memberi nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi dan rehabilitasi.

Tag: Berita , Artikel , Advokat