(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.

Kementerian Keuangan memberikan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah bagi pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

Baca juga: Aturan Terbaru Perpanjangan Hak Guna Bangunan

Besaran insentif PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk masa pajak Maret 2021 sampai dengan Agustus 2021. Adapun, kriteria utama adalah rumah susun dan rumah tapak. Besaran PPN DTP ini yaitu 100% dikenakan untuk rumah tapak atau rumah susun senilai paling tinggi Rp 2 miliar. Untuk rumah lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar dikenakan pembebasan PPN DTP sebesar 50%.

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estate dan konstruksi adalah karena sektor ini dinilai memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pembebasan PPN untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah terutama dalam hal kepemilikan rumah.

Insentif paling besar pembebasan 100% PPN untuk pembelian rumah di bawah harga jual Rp 2 miliar. Adapun 5 syarat rumah bebas PPN yang harus diketahui sebagai berikut:

  1. Memiliki harga jual maksimal 5 miliar. Rinciannya ialah sebagai berikut: a. Diskon PPN 100% untuk hunian dengan harga hingga Rp 2 miliar; b. Diskon PPN 50% untuk hunian dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar
  2. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, tepatnya Maret hingga Agustus 2021.
  3. Merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi sudah jadi dan siap huni di tahun 2021.
  4. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang.
  5. Tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: Tinjauan Yuridis Permasalahan Penolakan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan

Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah, yang tertuang dalam aturan resmi  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.  Pemerintah mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 5 triliun untuk memberikan insentif PPN pembelian rumah atau properti. Dengan alokasi tersebut artinya pemerintah menanggung seluruh biaya PPN pembelian properti masyarakat di Indonesia.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak