Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.
Editor: Antonius Gunawan Dharmadji, S.H.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang telah ditandatangani pada 12 Januari 2021. Peraturan ini menjadi tindak lanjut komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan berbasis digital pada bidang pertanahan, terutama dalam penerbitan sertipikat secara elektronik.
Kementerian ATR / BPN nantinya akan melakukan penggantian Sertipikat konvensional menjadi Sertipikat elektronik termasuk melakukan penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1/2021, dijelaskan bahwa sertipikat elektronik akan diterbitkan untuk:
Baca juga: Tinjauan Yuridis Permasalahan Penolakan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar,
- Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar,
- Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan,
- Perubahab data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1/2021 dijelaskan bahwa selain Sertipikat Elektronik, akan ada 7 (tujuh) dokumen lain yang tidak terpisahkan dari Sertipikat Elektronik ini, yang meliputi:
- Gambar ukur
- Gambar ruang
- Peta bidang tanah
- Peta ruang
- Surat ukur
- Gambar denah
- Surat ukur ruang
Program sertipikat tanah digital tidak serta-merta diterapkan di seluruh Indonesia. Nantinya, dilakukan bertahap diawali dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang akan dijadikan proyek percontohan. Prioritas digitalisasi sertipikat tanah akan menyasar ke instansi pemerintah, badan hukum yang sudah terbiasa dengan dokumen elektronik. Kementerian ATR/BPN menargetkan program ini mulai diterapkan hingga lima tahun ke depan.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menjelaskan bahwa teknologi penyimpanan data sudah dipersiapkan dengan jaminan keamanan mumpuni. Teknologi tersebut dirancang dengan melibatkan Badan Sandi dan Siber Nasional. Lebih lanjut, Suyus menambahkan digitalisasi sertipikat tanah ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan dapat dilakukan pengecekan yang lebih mudah.
Baca juga: Aturan Terbaru Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Sementara itu, masih dikutip dalam BBC News Indonesia, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika berpendapat saat ini surat tanah elektronik masih belum diperlukan. KPA saat ini menangani advokasi sengketa lahan di 520 desa, dengan total 665 ribu hektare lahan yang tersebar di 20 provinsi Indonesia, sehingga sebaiknya pemerintah menyelesaikan sengketa lahan ini dengan memberikannya kepada masyarakat sebelum melangkah membuat sertipikat tanah elektronik.
Pada akhirnya, Penerapan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1/2021, merupakan aturan turunan untuk melaksanakan keberlakuan Pasal 147 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan tanda bukti hak atas tanah berbentuk secara elektronik. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1/2021, bukan berarti permasalahan dalam bidang pertanahan telah selesai. Pemerintah tetap perlu berupaya melakukan reformasi aturan-aturan di bidang pertanahan lainnya, terutama terhadap Undang-Undang Pokok Agraria yang dinilai telah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
