(031) 8495399 doni.advokat@gmail.com
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Saat ini sebagian besar negara di belahan dunia menghadapi pandemi covid-19 dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan keadaan dan situasi di masing-masing wilayah yang telah terwabah covid-19. Begitupun di Indonesia, telah memberlakukan himbauan dan kebijakan yang telah memiliki payung hukum khusus dalam menghadapi penyebaran covid-19. Kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah selalu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Di tengah situasi negara saat ini yang disibukkan dalam menghadapi pandemi covid-19, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan memberlakukan beberapa opsi tindakan di berbagai wilayah yang terdampak covid-19. Sebelumnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan). Sedangkan, status darurat sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya (Perppu Keadaan Bahaya).

Terbaru, Kebijakan PSBB juga telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran covid-19. Selain kebijakan PSBB, pemerintah juga telah mempersiapkan skenario terburuk dengan megajukan darurat sipil jika dibutuhkan.

Baca juga: Dampak Covid-19 Terhadap Kontrak/Perjanjian Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Selanjutnya, terkait pengaturan darurat sipil dalam Perppu Keadaan Bahaya, telah mengatur keadaan darurat sipil yang berlaku. Dalam Pasal 1 Perppu Keadaan Bahaya, dijelaskan bahwa Presiden/Panglima Tertinggi angkatan perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

  1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;
  2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;
  3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup negara.

Penyebaran pandemi covid-19 dapat diklasifikasikan dalam keadaan-keadaan khusus yang dapat membahayakan negara, sehingga sudah tepat apabila pemerintah selain menerapkan kebijakan PSBB dan mengantisipasi kemungkinan terburuk dengan megajukan darurat sipil. Dengan kebijakan pemerintah tersebut diharapkan negara tetap dalam keadaan kondusif dan penyebaran pandemi covid-19 segera dapat berakhir.

Tag: Berita , Artikel , Advokat