(031) 8495399 [email protected]
EnglishIndonesian

Persekutuan Perdata Doni Budiono & Rekan

Author: Putri Ayu Trisnawati, S.H.

Sejak di tetapkannya virus corona (covid-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO), penyebaran covid-19 terus meningkat sehingga sangat berdampak terhadap perekonomian global. Untuk menanggulangi dampak covid-19 terhadap sektor perekonomian, pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa kebijakan guna mencegah terjadinya krisis di berbagai sektor perekonomian. Pemerintah mulai meluncurkan stimulus untuk periode April hingga September 2020.

Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka mempercepat penanganan covid-19, salah satunya yaitu pembebasan bea masuk impor sejumlah barang untuk penanganan covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pengadaan barang, terutama peralatan medis di dalam negeri. Aturan mengenai percepatan pengadaan barang tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kemudahan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam standar operational prosedur bersama Nomor 01/BNPB/2020, KEP-113/BC/2020 yang mulai berlaku tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan berakhirnya masa keadaan tertentu darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Aturan Baru Tarif Impor Barang Kiriman

DJBC bersama dengan Kementerian Keuangan memberikan sejumlah insentif berupa pembebasan bea masuk pada barang-barang impor yang ditujukan untuk penanggulangan covid-19. Dengan terus mempercepat pemenuhan kebutuhan alat kesehatan, obat-obatan, serta produk kesehatan lainnya yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi penyebaran covid-19, diharapkan bisa segera mengatasi dampak penyebaran covid-19 tersebut. Pembebasan pajak dalam rangka impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.

Namun, tidak semua pihak atau perusahaan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk tersebut, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga, yayasan atau lembaga nonprofit, perorangan atau swasta. Fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika terbukti dijual, maka insentif itu tidak berlaku.

Terdapat syarat bagi para importir untuk mendapat fasilitas ini, yaitu dengan adanya rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19, dalam hal ini yaitu Kepala BNPB. Berdasarkan Pasal 13 A ayat (1) berbunyi “dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan covid-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.” Keputusan itu mengubah ketentuan yang selama ini berlaku, dalam Kepress Nomor 260 Tahun 1967 rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk berasal dari Menteri Perdagangan. Berikut daftar importir yang dapat memperoleh kemudahan tersebut:

  1. Jika pemohon adalah instansi pemerintah/Badan Layanan Umum (BLU) maka BNPB berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor.
  2. Jika pemohon adalah yayasan/lembaga non profit (sosial keagamaan) maka BNPB berkoordinasi dengan K/L terkait menerbitkan rekomendasi sebagai izin pengecualian ketentuan tata niaga impor untuk barang yang terkena ketentuan tata niaga impor sekaligus sebagai rekomendasi pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka
  3. Jika pemohon adalah orang perseorangan atau badan hukum swasta, maka BNPB akan melakukan penelitian apakah barang impor bersifat non profit oriented (nonkomersial) atau profit oriented (komersial).

DJBC dalam hal ini Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan maupun Direktorat Fasilitas Kepabeanan selanjutnya akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai syarat yang ditetapkan dan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor.

Selanjutnya, instansi pemerintah, BLU, yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang dapat dibuat secara mandiri atau oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) kepada kantor pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan nomor dan tanggal SKMK agar mendapat pembebasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor, serta mencantumkan nomor dan tanggal rekomendasi BNPB agar mendapat pengecualian tata niaga impor sekaligus menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada kantor pabean tempat pemasukan barang.

Baca juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor

Setelah seluruh kewajiban pabean tersebut dipenuhi maka instansi pemerintah, BLU, yayasan/lembaga nonprofit sosial keagamaan tersebut akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Dalam rangka kemudahan proses pelayanan maka seluruh proses permohonan, penerbitan rekomendasi, penerbitan SKMK, dan pengajuan PIB tersebut dapat dilakukan secara elektronik, sedangkan untuk memudahkan dalam pengawasannya maka telah ditetapkan tiga tempat pemasukan barang impor tersebut yaitu Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Priok, dan Bandara Halim Perdanakusuma.

Tag: Berita , Artikel , Kuasa Hukum Pengadilan Pajak